Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
176/Pdt.P/2025/PN Bit ANTJE KAMAGI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 176/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANTJE KAMAGI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk menambahkan nama yang tercantum pada Akta Kelahiran Nomor 212/7/1988, Kartu Tanda Penduduk Nomor 7172036510880001, Kartu keluarga Nomor 7172032702080036 mengikuti Surat Baptisan Pemohon yaitu ANTJE OCTAVHIA KAMAGI;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini untuk melakukan penambahan nama yang tercantum pada Akta Kelahiran Nomor 212/7/1988, Kartu Tanda Penduduk Nomor 7172036510880001, Kartu keluarga Nomor 7172032702080036 mengikuti Surat Baptisan Pemohon yaitu ANTJE OCTAVHIA KAMAGI;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.

 

Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak