Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2023/PN Bit PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) KANTOR CABANG BITUNG UNIT SAGERAT 1.JULIEN AMPE LALALA
2.PARJAN
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2023/PN Bit
Tanggal Surat Jumat, 16 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) KANTOR CABANG BITUNG UNIT SAGERAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JULIEN AMPE LALALA
2PARJAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 221.062.908,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Hutang pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.221.062.908,- (Dua ratus dua puluh satu juta enam puluh dua ribu Sembilan ratus delapan rupiah); Apabilah tergugat tidak melunasi seluruh Hutang pinjaman/kreditnya secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap harta tetap Sertipikat Hak Milik No. : 2638/ Kel. Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Luas tanah : 120 M2  Atas nama : Parjan dan/atau benda bergerak lainnya milik Tergugat dijual baik di bawah tangan maupun di muka umum sesuai ketentuan yang berlaku, dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan/pembayaran sisa hutang pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak