Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2023/PN Bit PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Bitung Unit Girian Deesy Telly Oley Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2023/PN Bit
Tanggal Surat Rabu, 16 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Bitung Unit Girian
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Deesy Telly Oley
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 296.032.670,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp296.032.670,- (Seratus enam puuh tujuh juta seratus sembilan puluh tiga ribu seratus sepuluh rupiah), Apabila tergugat tidak melunasi seluruh pinjaman/kreditnya secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap Gaji/Upah dan atau Hak-hak lainnya, sesuai Surat Kuasa Potong Gaji/Upah dan atau Hak-hak lainnya, dengan Hak substitusi yang tidak dapat dicabut kembali oleh ketentuan Undang-undang yang mengakhiri pemberian kuasa sebagaimana ditentukan dalam pasal 1813 KUHPerdata maupun oleh sebab-sebab apapun juga, yang sudah ditanda-tangani oleh PIHAK KEDUA/TERGUGAT pada tanggal 07 September 2012, baik yang sementara dan atau akan diterima oleh Tergugat yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS); harus diserahkan kepada Penggugat melalui bendahara/pembayar gaji, dimulai pada bulan berikutnya sejak diputuskannya perkara ini untuk pembayaran/pelunasan sisa hutang pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak