Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2024/PN Bit RAHEL BUKUNUSA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2024/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAHEL BUKUNUSA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Jekson Wenas, SHRAHEL BUKUNUSA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan dan mengesahkan Pemohon adalah anak kandung dari Ayah Silas Bukunusa dan Ibu Dortesi Boham;
  3. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

SUBSIDER :

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak