Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Bit Junied Abraham Sompotan 1.Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara
2.Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kepala Kejaksaan Negeri Bitung
3.Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Keuangan R.I.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 15 Mei 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Junied Abraham Sompotan
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara
2Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kepala Kejaksaan Negeri Bitung
3Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Keuangan R.I.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bitung, agar berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan menangkap dan menahan yang dilakukan TERMOHON SATU dan TERMOHON DUA adalah tindakan tanpa alasan berdasarkan undang-undang;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON TIGA segera membayar sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada PEMOHON, sebagai bentuk Ganti Kerugian;
  4. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara Republik Indonesia.
Pihak Dipublikasikan Ya