Dakwaan |
P E R T A M A :
Bahwa Terdakwa LAIPO pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 Pukul 13.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Perairan Pulau Bakakang Kec. Banggai, Kab. Banggai Laut, Prov. Sulawesi Tengah atau di Laut Banda WPP-NRI 714 di Koordinat 1 34 27.24 LS 123 27 35.76 BT, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)”,
K E D U A :
Bahwa ia Terdakwa LAIPO pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 Pukul 13.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Perairan Pulau Bakakang Kec. Banggai, Kab. Banggai Laut, Prov. Sulawesi Tengah atau di Laut Banda WPP-NRI 714 di Koordinat 1 34 27.24 LS 123 27 35.76 BT, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9” |