Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.B/2025/PN Bit 1.HEIDY GASPERSZ, S.H., M.H.
2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
3.JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
SANDRA FRENITA WENUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 183/Pid.B/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3795/P.1.14/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HEIDY GASPERSZ, S.H., M.H.
2EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
3JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDRA FRENITA WENUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa SANDRA FRENITA WENUR pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 08. 00 WITA, atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember Tahun 2024, bertempat di Kelurahan Girian Weru Kecamatan Girian Kota Bitung tepatnya di Pasar Girian atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan penganiayaan terhadap saksi korban SENDY CLAUDIA TULANGOW alias SENDYperbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas saat Terdakwa SANDRA FRENITA WENUR sedang berjualan sayur di lapak miliknya di Pasar Girian lalu datang saksi korban  SENDY CLAUDIA TULANGOW alias SENDY yang merupakan pemasok sayur dengan tujuan untuk menagih uang pembelian sayur yang belum dibayar sejumlah Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) kemudian saat saksi korban menagih, Terdakwa mengatakan kepada saksi korban untuk menunggu anaknya datang untuk membayar, lalu di jawab saksi korban menolak lalu saksi korban meminta sayurnya dikembalikan. Kemudian Terdakwa mengatakan “coba-coba jo ngana ambe tu sayor, nanti ngana lia pa kita” (coba saja kamu ambil sayur itu, nanti kamu lihat saya/ lihat akibatnya)) lalu saksi korban menjawab “kita mo ambe jo soalnya so lama skali nda bayar, lebe bae kita ambe tu bahan” (saya mau ambil saja sayurnya, karena lama sekali tidak dibayar lebih baik saya ambil bahan itu). Terdakwa kemudian menjelaskan bahwa sayur yang Terdakwa jual di lapak miliknya saat itu bukanlah sayur yang diambil dari saksi korban, mengetahui hal tersebut saksi korban kemudian mengatakan “oh so bukang kote kita pe sayor, bayar jo dang” (oh sudah bukan lagi sayur kita yang dijual, yasudah bayar saja sayur saya), namun Terdakwa tidak juga membayar  kemudian saksi korban mengambil 1 (satu) buah sayur kol dari lapak Terdakwa, melihat hal tersebut Terdakwa kemudian mendorong badan saksi korban secara berulang kali selanjutnya saksi korban berniat merekam perbuatan Terdakwa lalu saat mengambil handphone milik saksi korban dari tas, Terdakwa lalu memukul badan bagian belakang saksi korban selanjutnya mendorong kepala saksi korban lalu menampar pipi saksi korban sebanyak 2 (dua) kali kemudian memukul kepala saksi korban secara berulang kali sementara saksi korban berusaha menangkis perbuatan Terdakwa tersebut dengan tangan. Orang-orang yang berada di sekitar lokasi kejadian lalu melerai Terdakwa dan saksi korban.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan aktivitas saksi korban menjadi terhalang dikarenakan saksi korban mengalami luka memar dan luka gores sebagaimana Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor:01/84/RS-MN-BITUNG/VER/II/2025 atas nama SENDY CLAUDIA TULANGOW yang dikeluarkan oleh UPTD Rumah Sakit Manembo-nembo Tipe C Bitung, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 01 Desember 2024 oleh Dr. Githa P. Boedihardjo sebagai dokter pemeriksa

Dengan Pemeriksaan:

  • Tampak luka memar pada pipi kanan dengan ukuran panjang empat koma lima sentimeter dan lebar tiga sentimeter;
  • Tampak luka gores pada punggung belakang dengan ukuran sembilan sentimeter kali nol koma dua sentimeter;

Kesimpulan:

  • Luka memar dan gores yang diakibatkan trauma tumpul;
  • Ditemukan tanda kekerasan.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP------------

Pihak Dipublikasikan Ya