Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2025/PN Bit 1.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
2.JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
MUHAJIR ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 145/Pid.B/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2818/P.1.14/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
2JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAJIR ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa MUHAJIR ISMAIL pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan Juli tahun 2025, bertempat di Kel. Bitung Tengah Kec. Maesa Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja, merusak kesehatan, menyebabkan rasa sakit atau luka, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------- ------------------------------------------------------------------

------------Bahwa Terdakwa MUHAJIR ISMAIL pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat Terdakwa bersama dengan teman Terdakwa yaitu lelaki Agus terlibat adu mulut dengan saksi korban  yang saat itu saksi korban Bersama dengan adik saksi korban yaitu saksi Sajuan Abdulla dikarenakan saksi korban yang sedang berjalan menabrak motor Terdakwa yang berada di depan warung tempat jualan rokok di Jalan sekitar kanopi. Setelah Terdakwa dan teman Terdakwa yaitu lelaki Agus selesai membeli rokok maka Terdakwa pergi mengejar saksi korban dan langsung menanyakan kepada saksi korban “kiapa bawa piso ngana?” (kamu bawa pisau?) dan dijawab oleh saksi korban bahwa saksi korban tidak membawa pisau, mendengar hal tersebut Terdakwa langsung menggeledah badan Saksi Korban dan saksi Sajuan dan memang tidak menadapati pisau di badan mereka. Karena saksi korban merasa tersinggung telah digeledah oleh Terdakwa maka saksi korban dan Terdakwa sempat terlibat adu mulut. Setelah terjadi adu mulut tersebut Terdakwa kemudian pulang ke rumah dan mengambill sebilah parang dan langsung menebas badan saksi korban dan tebasan Terdakwa tersebut mengenai badan bagian belakang saksi korban, karena sudah ditebas dengan parang akhirnya saksi korban pun berusha menghindar dan memberi perlawanan yang akhirnya Terdakwa berusaha untuk kembali melayangkan tikaman kearah saksi korban namun saksi korban bisa menghindarinya-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Bahwa perbuatan Terdakwa Muhajir Ismail mengakibatkan saksi korban UDIN HI ABDULLAH mengalami luka gores yang diakibatkan trauma tumpul berdasarkan Visum Et Repertum No: 01/206/RS-MN-BITUNG/VER/VII/2025 yang dikeluarkan oleh UPTD RS Manembo-Nembo Tipe C Bitung, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 18 Juli oleh dr. Geebert Dundu Sp.F, dengan hasil pemeriksaan:

Kesimpulan:

Luka gores yang diakibatkan trauma tumpul

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya