Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
223/Pdt.G/2026/PN Bit Roy Ratulangi Marilyn Repi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 223/Pdt.G/2026/PN Bit
Tanggal Surat Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Roy Ratulangi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1dian rio mengko,SHRoy Ratulangi
Tergugat
NoNama
1Marilyn Repi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraris dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Cq. Kantor Pertanahan Kota Bitung
2Pemerintah Kota Bitung Cq.Camat Kecamatan Ranowulu
3Pemerintah Kota Bitung Cq.Lurah Kelurahan Pinasungkulan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:
    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    Menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan antara Fentje Josias Ratulangi dengan Femmy Moningkey adalah Sah dan mengikat;
    Menyatakan menurut hukum bahwa Fentje Josias Ratulangi dengan Herni Kerap tidak pernah terikat dalam perkawinan berdasarkan bukti dan fakta bahwa Fentje Josias Ratulangi dengan Femmy Moningkey masih merupakan suami istri yang Sah;
    Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat (Roy Ratulangi) bersama-sama dengan seluruh Ahli Waris Pengganti dari garis keturunan Almarhum Sam Ratulangi dan Almarhumah Heisye Ratulangi serta Almarhum Engelbert Ratulangi adalah Ahli Waris Pengganti Tempat (Bij Plaatsvervulling) yang Sah dari Almarhum Fentje Josias Ratulangi;
    Menyatakan harta berupa :
    Rumah dan Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 113, Nomor Surat Ukur: 281 Tahun 1985, terletak di Kelurahan Pinasungkulan,
Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, dengan luas 2.284 M?2; atas nama Fentje Josias Ratulangi dengan batas-batas: 
    Utara        : (Fredrik Worang), 
    Timur         : (Jalan Desa), 
    Selatan    : (Yoris Kaunang / Lexi Sangian), dan 
    Barat     : (Fentje Ratulangi);


    Bidang Tanah yang terletak di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, dengan Luas ± 8000 M?2; dan merupakan satu hamparan kintal dengan obyek sengketa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:   113 , Nomor  Surat  Ukur:  281 Tahun  1985, tepatnya  berada 
dibagian belakang; dengan batas-batas sebagai berikut:
    Utara     (Fredrik Worang), 
    Selatan    (Yoris Kaunang / Lexi Sangian),
    Timur    (Fentje Josias Ratulangi), 
    Barat     (Saluran air);
 Adalah Sah sebagai Harta Warisan (Boedel Waris) dari Almarhum Fentje Josias Ratulangi;
    Menyatakan Tergugat (Marilyn Repi) tidak memiliki Hak Waris, Hak Kepemilikan, dan Hak Hukum apa pun atas seluruh harta peninggalan Almarhum Fentje Josias Ratulangi;
    Menyatakan tindakan Tergugat (Marilyn Repi) yang menguasai Objek Sengketa secara tanpa hak adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan Penggugat beserta seluruh ahli waris sah lainnya;
    Menghukum Tergugat (Marilyn Repi) untuk membayar ganti kerugian secara tunai seketika dan sekaligus kepada Penggugat berupa: Kerugian Materiil dan Immateriil dengan rincian logis sebagai berikut:

A. KERUGIAN MATERIIL:
    Hilangnya potensi pemanfaatan lahan Objek Sengketa seluas 2.284 M?2; sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per tahun, terhitung sejak meninggalnya Herni Kerap (31 Desember 1997) hingga diajukannya gugatan ini pada Juni 2026 (kurang lebih 28 tahun): 28 tahun x Rp10.000.000,- = Rp280.000.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
    Biaya operasional pengurusan berkas administrasi, transportasi lintas kota, pengecekan data sertifikat, akomodasi, serta biaya operasional kepengurusan hukum perkara ini sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
    Total Kerugian Materiil adalah sebesar Rp330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah);

B. KERUGIAN IMMATERIIL:
    Perasaan tertekan, beban pikiran, stres akibat iktikad buruk Tergugat, serta waktu produktif yang hilang dari keluarga besar ahli waris yang tidak terhitung jumlahkerugiannya namun demi kepastian hukum diakumulasikan sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);

Total Kerugian Materil dan Immateril Sebesar Rp. 430.000.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh JuTa Rupiah);
    Menghukum Tergugat (Marilyn Repi) atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan Objek Sengketa tersebut 
kepada Penggugat (Roy Ratulangi) dalam keadaan aman, baik, dan tanpa syarat apa pun;
    Menghukum Tergugat (Marilyn Repi) untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
    Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk, patuh dan taat terhadap putusan dalam perkara ini, serta melaksanakan segala akibat hukum dari administrasi yang ditimbulkannya;
    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas Objek Sengketa;
    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
    Menghukum Tergugat (Marilyn Repi) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak