Petitum |
- Mengabulkan permohonan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah pelawan yang benar;
- Menyatakan batal demi hukum 2 (dua) Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung yaitu :
- Penetapan Eksekusi tanggal 6 Juni 2022 Nomor 8/Pdt.Eks/2021/PN.Bit Jo No. 341/1981/G.PN.Mdo;
- Penetapan Eksekusi tanggal 4 November 2022 Nomor 7/Pdt.Eks/2022/PN.Bit Jo No. 341/1981/G.PN.Mdo;
- Menyatakan tidak sah eksekusi pemulihan tanggal 13 Juni 2022 terhadap Putusan Mahkamah Agung RI nomor 270 PK/Pdt/1989 jo Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2691 K/Sip/1985 jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado nomor 203/Perd/1983/PT.Mdo jo Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 341/1981/G/PN.Mdo;
- Menyatakan batal eksekusi pemulihan tanggal 13 Juni 2022 terhadap Putusan Mahkamah Agung RI nomor 270 PK/Pdt/1989 jo Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2691 K/Sip/1985 jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado nomor 203/Perd/1983/PT.Mdo jo Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 341/1981/G/PN.Mdo;
- Menyatakan menurut hukum bahwa objek eksekusi pemulihan tanggal 13 Juni 2022 atas Putusan Mahkamah Agung RI nomor 270 PK/Pdt/1989 jo Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2691 K/Sip/1985 jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado nomor 203/Perd/1983/PT.Mdo jo Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 341/1981/G/ PN.Mdo, dalam hal ini 3 (tiga) bidang tanah masing-masing:
- Kebun Kelapa di tempat yang bernama “Sagerat” Lingkungan IV RT.03, Kelurahan Manembo-Nembo (dekat tugu Jepang jalan arah marina);
- Sawah di tempat yang bernama “Sagerat” Lingkungan IV RT.03 Kelurahan Manembo-Nembo (belakang pabrik PT Marina);
- Kebun/Kintal di Lingkungan IV RT.01 Kelurahan Menembo-Nembo (Kompleks Perumahan Dea dekat Kompleks Perumahan Umum);
sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Eksekusi tanggal 13 Juni 2022 Nomor 8/Pdt.Eks/2021/PN.Bit Jo No. 341/1981/G.PN.Mdo dikembalikan dalam keadaan semula;
- Menghukum Para Terlawan untuk mengembalikan objek eksekusi,dalam hal ini 3 (tiga) bidang tanah masing-masing :
- Kebun Kelapa di tempat yang bernama “Sagerat” Lingkungan IV RT.03, Kelurahan Manembo-Nembo (dekat tugu Jepang jalan arah marina);
- Sawah di tempat yang bernama “Sagerat” Lingkungan IV RT.03 Kelurahan Manembo-Nembo (belakang pabrik PT Marina);
- Kebun/Kintal di Lingkungan IV RT.01 Kelurahan Menembo-Nembo (Kompleks Perumahan Dea dekat Kompleks Perumahan Umum);
sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Eksekusi tanggal 13 Juni 2022 Nomor 8/Pdt.Eks/2021/PN.Bit Jo No. 341/1981/G.PN.Mdo dikembalikan dalam keadaan semula;
- Menghukum Para Terlawan dan atau orang-orang yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan atau keluar dari tanah sengketa/objek eksekusi beserta dengan barang-barangnya, kemudian diserahkan secara sukarela kepada Para Pelawan guna dipergunakan secara bebas tanpa syarat;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |