Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
326/Pdt.P/2025/PN Bit TRISNE BANDER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 326/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TRISNE BANDER
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah status Pemohon yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Nomor 7172086803880001 yaitu kawin menjadi belum kawin.
  3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini, untuk melakukan Perubahan status Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk  7172086803880001 yang sebelumnya Kawin menjadi belum Kawin
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.

 

Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak