| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 13 Mei 2011 |
| Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
| Nomor Perkara |
51/PDT.G/2011/PN.BTG |
| Tanggal Surat |
- |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | FERDY EXPERIUS MOKALU |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) DAHULU BANK NEGARA INDONESIA 1946 | | 2 | PT INKOASKU | | 3 | NY. AGUSTIANNE MARBUN, SH. pengganti dari IMAS FATIMAH, SH. | | 4 | MINTJE WAANI, SH. | | 5 | HANS PIET KINDANGEN | | 6 | PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ MENTERI DALAM NEGERI CQ GUBERNUR SULAWESI UTARA CQ. WALIKOTA BITUNG CQ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BITUNG |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh penggugat danalat bukti yang dimiliki dan dikuasai oleh para tergugat I sampai dengan tergugat VI khususnya yang berkaitan/berhubungan dengan alat b ukti yang diajukan oleh penggugat ;
- Menyatkan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) ;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa dengan dilunasinya kredit atas nama tergugat II dan tergugat I khususnya berdasarkan perikatan dalam akta pengakuan hutang dan perjanjian kredit tanggal 21 april 1977 no. 22 yang dibuat dihadapan A.J Tumonggor, SH notaris di Manado (perjanjian pokok) maka dnegan demikian hapusnya perjanjian pokok tersebut dan bersamaan waktnya terhapus perikatan dalam akte pemasangan kredit hypotek pertama tanggal 9 mei 1977 yang dibuat dihadapan kepala kecamatan bitung tengah kota administratif bitung kabupaten minahasa ;
- Menyatakan menurut huum sah surat tertanggal 9 februari 1991 kepada direksi bank negara indonesia 1946 (tergugat I) tentang permohonan ijin penghapusan (peroyaan) atas tanah sertifikat hak milik no. 4 bitung tengah tersebut ;
- Menyatakan sah menurut hukum surat tertanggal 10 desember 1990 (pemberitahuan raya hipotik no. kps/6/23/8/R yang ditetapkan
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |