Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/PDT.G/2011/PN.BTG FERDY EXPERIUS MOKALU 1.PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) DAHULU BANK NEGARA INDONESIA 1946
2.PT INKOASKU
3.NY. AGUSTIANNE MARBUN, SH. pengganti dari IMAS FATIMAH, SH.
4.MINTJE WAANI, SH.
5.HANS PIET KINDANGEN
6.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ MENTERI DALAM NEGERI CQ GUBERNUR SULAWESI UTARA CQ. WALIKOTA BITUNG CQ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BITUNG
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mei 2011
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 51/PDT.G/2011/PN.BTG
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FERDY EXPERIUS MOKALU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) DAHULU BANK NEGARA INDONESIA 1946
2PT INKOASKU
3NY. AGUSTIANNE MARBUN, SH. pengganti dari IMAS FATIMAH, SH.
4MINTJE WAANI, SH.
5HANS PIET KINDANGEN
6PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ MENTERI DALAM NEGERI CQ GUBERNUR SULAWESI UTARA CQ. WALIKOTA BITUNG CQ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BITUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh penggugat danalat bukti yang dimiliki dan dikuasai oleh para tergugat I sampai dengan tergugat VI khususnya yang berkaitan/berhubungan dengan alat b ukti yang diajukan oleh penggugat ;
  3. Menyatkan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) ;
  4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa dengan dilunasinya kredit atas nama tergugat II dan tergugat I khususnya berdasarkan perikatan dalam akta pengakuan hutang dan perjanjian kredit tanggal 21 april 1977 no. 22 yang dibuat dihadapan A.J Tumonggor, SH notaris di Manado (perjanjian pokok) maka dnegan demikian hapusnya perjanjian pokok tersebut dan bersamaan waktnya terhapus perikatan dalam akte pemasangan kredit hypotek pertama tanggal 9 mei 1977 yang dibuat dihadapan kepala kecamatan bitung tengah kota administratif bitung kabupaten minahasa ;
  5. Menyatakan menurut huum sah surat tertanggal 9 februari 1991 kepada direksi bank negara indonesia 1946 (tergugat I) tentang permohonan ijin penghapusan (peroyaan) atas tanah sertifikat hak milik no. 4 bitung tengah tersebut ;
  6. Menyatakan sah menurut hukum surat tertanggal 10 desember 1990 (pemberitahuan raya hipotik no. kps/6/23/8/R yang ditetapkan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak