Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Bit PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Bitung Blandina Sondakh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Bit
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Bitung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Blandina Sondakh
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 85.490.400,00
Petitum
  1. PETITUM
  2.  
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA dengan Nomor Kontrak 04522122000996 tertanggal 07 Oktober 2022, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum ;
  1. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai
    berikut :

Merk / Type: TOYOTA NEW AVANZA. VVTI 1.5 CC BENSIN MT

No. Rangka: MHFM1CA4J8K011704

No. Mesin: DAL3864
Warna: GREY METALIK
Tahun : 2008

No. Polisi: DB 1912 QC

Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA dengan Nomor Kontrak 04522122000996 tertanggal 07 Oktober 2022 berikut dengan segala lampirannya.

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA dengan Nomor Kontrak 04522122000996 tertanggal 07 Oktober 2022 berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI ;
  1. Menghukum Tergugat untuk  melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA dengan Nomor Kontrak 04522122000996 tertanggal 07 Oktober 2022 berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus sejumlah Rp.85.490.400,- (delapan puluh lima juta empat ratus sembilan puluh ribu empat ratus rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :
  • Sisa nilai angsuran Rp. 2.683.000,- X 25 sisa angsuran           = Rp. 67.075.000
  • Denda keterlambatan Tertanggal 20 April 2024                     = Rp. 18.415.400 + TOTAL KERUGIAN                                                             = Rp.85.490.400  
  1. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka (5), maka Menghukum Tergugat untuk kemudian mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Merk / Type: TOYOTA NEW AVANZA. VVTI 1.5 CC BENSIN MT

No. Rangka: MHFM1CA4J8K011704
No. Mesin: DAL3864
Warna: GREY METALIK
Tahun : 2008

No. Polisi: DB 1912 QC

  1. Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat tidak membayar seluruh total hutang kepada Penggugat sebagaimana pada petitum angka 5, serta tidak menyerahkan secara sukarela barang/kendaraan milik Penggugat sebagaimana pada petitum angka 6, maka menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat, wajib harus segera menyerahkan kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah atas 1 (satu) unit kendaraan dengan deskripsi sebagaimana pada posita angka 17 gugatan a quo, untuk dikuasai kemudian dilakukan pelelangan untuk menutupi kerugian Penggugat, jika perlu dengan bantuan aparat keamanan POLRI dan TNI.
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar  Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi
    Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) ;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.


SUBSIDER :

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie rechtsdoen) dan memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak