Dakwaan |
PERTAMA:
-----------Bahwa Terdakwa SALDY CARBONILLA CUENCA selaku Nakhoda Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168 bersama-sama dengan saksi ELDIBERTO BISANTA SAPLAD selaku Fishing Master Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168 (berkas terpisah/splitzing) pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 21.15 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Perairan WPP NRI 717 ZEE Indonesia Samudera Pasifik, pada koordinat 03° 44.283’ LU - 136° 03.915’ BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera asing yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha untuk melakukan Penangkapan Ikan selama berada di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia tidak menyimpan alat Penangkapan lkan di dalam palka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan saksi ELDIBERTO BISANTA SAPLAD selaku Fishing Master Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168 (berkas terpisah/splitzing) dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa Terdakwa SALDY CARBONILLA CUENCA selaku Nakhoda Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168 yang bertanggung jawab terkait dengan operasional kapal termasuk navigasi alur pelayaran bersama-sama dengan saksi ELDIBERTO BISANTA SAPLAD selaku Fishing Master Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168 (berkas terpisah/splitzing) yang bertugas untuk menentukan kegiatan pergerakan kapal dalam operasi penangkapan, pada pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal saat Terdakwa selaku Nakhoda Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168 bersama-sama dengan saksi ELDIBERTO BISANTA SAPLAD selaku Fishing Master Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168 (berkas terpisah/splitzing) dan juga beberapa ABK berangkat dari Dermaga Perusahaan Dupalco, General Santos Filipina pada tanggal 11 Agustus 2025 sekitar jam 14.15 (UTC-8) menuju wilayah perairan Papua Nugini melewati perairan Filipina, Perairan Indonesia, Perairan Palau, Perairan Internasional, dimana rute pelayaran tersebut ditentukan oleh Terdakwa selaku Nakhoda Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168 .--------------------------------------
-----------Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025, saat KP ORCA 06 sedang melaksanakan patroli pengawasan SDKP di Perairan WPP NRI 717 ZEE Indonesia Samudera Pasifik, dimana saat itu KP ORCA 06 sedang mengikat di rumpon untuk beristirahat, kemudian KP ORCA 06 mendeteksi adanya Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168 yang berada di Perairan WPP NRI 717 ZEE Indonesia Samudera Pasifik pada koordinat 03° 47.185’ LU - 136° 00.586’ BT pada pukul 18.15 WIT, sehingga KP ORCA 06 berusaha melakukan pengejaran dan selanjutnya terlihat Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168 sedang berjalan di wilayah perairan Indonesia dengan alat tangkap purse sein tidak berada dalam palka melainkan berada di buritan kapal tanpa ditutup dengan terpal yang dalam kondisi sewaktu-waktu siap digunakan untuk operasional penangkapan ikan dan kondisi bump power block dalam keadaan terbuka dimana secara teknik penangkapan menandakan situasi bump power block dipersiapkan untuk melakukan penangkapan ikan, dimana saat itu kondisi lampu kapal pada sisi kapal juga dalam keadaan menyala, sehingga melihat keadaan tersebut, sekitar pukul 21.15 WIT, dilakukan pemeriksaan oleh saksi REMY RAYMOND ROTINSULU, A.Md.Pi dan saksi JUSMAN A. Md. Pi. terhadap Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168 pada koordinat 03° 44.283’ LU - 136° 03.915’ BT yang pada saat dilakukan pemeriksaan kapal tersebut diawaki oleh 32 (tiga puluh dua) orang yang diduga berasal dari Filipina dimana kapal tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen Perizinan Berusaha untuk melakukan Penangkapan Ikan selama berada di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan juga tidak menyimpan alat Penangkapan lkan di dalam palka, sehingga kapal FV. PRINCESS JANICE - 168 lantas dikawal menuju ke Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.------------------------
-----------Bahwa Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168 yang di Nakhodai oleh Terdakwa adalah kapal berbendera Filipina, buatan Tahun 1981 dengan bobot mati kurang lebih 754 GT dan nama panggilan DYUW pemilik TSP Live Stock dan Development Corp dengan alamat di Cabu, Bawing General Santos City, Philipina jenis kapal penangkap ikan dengan alat tangkap purse sein warna putih biru, panjang 45,60 meter lebar 11,00 meter, kedalaman 7,92 meter, merk mesin General Motors serial 74032-1.;---------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa Terdakwa sebagai Nakhoda Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168 merupakan Pegawai Perusahaan TSP yang merupakan pemilik Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168, dimana Terdakwa sudah bekerja selama satu tahun sejak bulan Agustus 2024 dan mendapat gaji bulanan sebesar 19.000 peso dan insentif yang dihitung perton berdasarkan penangkapan ikan;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa Terdakwa sebagai Nakhoda Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168 mengetahui jika setiap kapal berbendera asing yang melewati atau melintasi negara lain wajib untuk memasukkan alat penangkapan ikan ke dalam palka dan juga mengetahui jika ketika kapal berbendera asing memasuki wilayah suatu negara maka ada kewajiban untuk melaporkan ke perusahaan dimana tempat Terdakwa bekerja yang disampaikan melalui email, namun Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168 tidak memenuhi Perizinan Berusaha untuk melakukan Penangkapan Ikan selama berada di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan juga tidak menyimpan alat Penangkapan lkan di dalam palka sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di negara Indonesia;--------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Jo. Pasal 38 ayat (1) Paragraph 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Pasal 27 Angka 32 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------------------
KEDUA:
-----------Bahwa Terdakwa SALDY CARBONILLA CUENCA selaku Nakhoda Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168 bersama-sama dengan saksi ELDIBERTO BISANTA SAPLAD selaku Fishing Master Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168 (berkas terpisah/splitzing) pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 21.15 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Perairan WPP NRI 717 ZEE Indonesia Samudera Pasifik, pada koordinat 03° 44.283’ LU - 136° 03.915’ BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan ELDIBERTO BISANTA SAPLAD selaku Fishing Master Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168 (berkas terpisah/splitzing) dengan cara-cara sebagai berikut: ------
----------Bahwa Terdakwa SALDY CARBONILLA CUENCA selaku Nakhoda Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168 yang bertanggung jawab terkait dengan operasional kapal termasuk navigasi alur pelayaran bersama-sama dengan saksi ELDIBERTO BISANTA SAPLAD selaku Fishing Master Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168 (berkas terpisah/splitzing) yang bertugas untuk menentukan kegiatan pergerakan kapal dalam operasi penangkapan, pada pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal saat Terdakwa selaku Nakhoda Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168 bersama-sama dengan saksi ELDIBERTO BISANTA SAPLAD selaku Fishing Master Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168 (berkas terpisah/splitzing) dan juga beberapa ABK berangkat dari Dermaga Perusahaan Dupalco, General Santos Filipina pada tanggal 11 Agustus 2025 sekitar jam 14.15 (UTC-8) menuju wilayah perairan Papua Nugini melewati perairan Filipina, Perairan Indonesia, Perairan Palau, Perairan Internasional, dimana rute pelayaran tersebut ditentukan oleh Terdakwa selaku Nakhoda Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168 .--------------------------------------
-----------Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025, saat KP ORCA 06 sedang melaksanakan patroli pengawasan SDKP di Perairan WPP NRI 717 ZEE Indonesia Samudera Pasifik, dimana saat itu KP ORCA 06 sedang mengikat di rumpon untuk beristirahat, kemudian KP ORCA 06 mendeteksi adanya Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168 yang berada di Perairan WPP NRI 717 ZEE Indonesia Samudera Pasifik pada koordinat 03° 47.185’ LU - 136° 00.586’ BT pada pukul 18.15 WIT, sehingga KP ORCA 06 berusaha melakukan pengejaran dan selanjutnya terlihat Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168 sedang berjalan di wilayah perairan Indonesia dengan alat tangkap purse sein tidak berada dalam palka melainkan berada di buritan kapal tanpa ditutup dengan terpal yang dalam kondisi sewaktu-waktu siap digunakan untuk operasional penangkapan ikan dan kondisi bump power block dalam keadaan terbuka dimana secara teknik penangkapan menandakan situasi bump power block dipersiapkan untuk melakukan penangkapan ikan, dimana saat itu kondisi lampu kapal pada sisi kapal juga dalam keadaan menyala, sehingga melihat keadaan tersebut, sekitar pukul 21.15 WIT, dilakukan pemeriksaan oleh saksi REMY RAYMOND ROTINSULU, A.Md.Pi dan saksi JUSMAN A. Md. Pi. terhadap Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168 pada koordinat 03° 44.283’ LU - 136° 03.915’ BT yang pada saat dilakukan pemeriksaan kapal tersebut diawaki oleh 32 (tiga puluh dua) orang yang diduga berasal dari Filipina dimana kapal tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen Perizinan Berusaha untuk melakukan Penangkapan Ikan selama berada di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan juga tidak menyimpan alat Penangkapan lkan di dalam palka, sehingga kapal FV. PRINCESS JANICE - 168 lantas dikawal menuju ke Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.------------------------
-----------Bahwa Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168 yang di Nakhodai oleh Terdakwa adalah kapal berbendera Filipina, buatan Tahun 1981 dengan bobot mati kurang lebih 754 GT dan nama panggilan DYUW pemilik TSP Live Stock dan Development Corp dengan alamat di Cabu, Bawing General Santos City, Philipina jenis kapal penangkap ikan dengan alat tangkap purse sein warna putih biru, panjang 45,60 meter lebar 11,00 meter, kedalaman 7,92 meter, merk mesin General Motors serial 74032-1.;---------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa Terdakwa sebagai Nakhoda Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168 merupakan Pegawai Perusahaan TSP yang merupakan pemilik Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168, dimana Terdakwa sudah bekerja selama satu tahun sejak bulan Agustus 2024 dan mendapat gaji bulanan sebesar 19.000 peso dan insentif yang dihitung perton berdasarkan penangkapan ikan;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AIS (Automatic Identification System) ditemukan fakta bahwa AIS yang terpasang di atas Kapal FV. Princess Janice - 168 dalam kondisi tidak aktif selama beberapa tahun terakhir, dan setelah dilakukan analisa menggunakan data VMS diketahui bahwa Kapal Princess Janice - 168 diduga pernah beraktivitas di ZEE Laut Indonesia Laut Sulawesi di wilayah perbatasan Indonesia-Filipina pada awal Januari 2025;-----
----------Bahwa Terdakwa sebagai Nakhoda Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168 mengetahui jika setiap kapal berbendera asing yang melewati atau melintasi negara lain wajib untuk memasukkan alat penangkapan ikan ke dalam palka dan juga mengetahui jika ketika kapal berbendera asing memasuki wilayah suatu negara maka ada kewajiban untuk melaporkan ke perusahaan dimana tempat Terdakwa bekerja yang disampaikan melalui email, namun Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168 tidak memiliki dokumen Perizinan Berusaha untuk melakukan Penangkapan Ikan selama berada di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan juga tidak menyimpan alat Penangkapan lkan di dalam palka sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di negara Indonesia;------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 92 Jo pasal 26 Ayat (1) Paragraph 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Pasal 27 Angka 26 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------- |