Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Bit Elvianus Pangalila Alias Epi 1.Kapolri, C.q. Kapolda Sulut, C.q. Kapolres Kota Bitung
2.Kapolri, Cq. Kapolda Sulut, Cq. Kapolres Kota Bitung, Cq. Kasatreskrim Polres Bitung
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Bit
Tanggal Surat Kamis, 02 Mar. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Elvianus Pangalila Alias Epi
Termohon
NoNama
1Kapolri, C.q. Kapolda Sulut, C.q. Kapolres Kota Bitung
2Kapolri, Cq. Kapolda Sulut, Cq. Kapolres Kota Bitung, Cq. Kasatreskrim Polres Bitung
3Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda Sulut Cq Kapolres Bitung Cq Kasat Reskrim Polres Bitung, Cq Kanit PPA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun Alasan Pemohon dalam Permohonan Pra Peradilan ini dapat diajukan berikut dibawah ini

  1. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2023 Klien Pemohon bernama ELVIANUS PANGALILA alias Epi ditangkap oleh Termohon III karena berdasarkan bukti yang cukup diduga melakukan tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 KUHP jo pasal 285 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP ( bukti P-1)
  2. Bahwa Perintah Penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan Tindak Pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup Amar putusan MK no 21 / Puu-XII/ 2014
  3. Bahwa setelah dilakukan penangkapan Klien kami ditindak lanjuti dengan perintah penahanan oleh Termohon II dengan surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/ 09 / I /2023/Reskrim/ Res Bitung Tertanggal 15 januari 2023 (Bukti P-2).
  4. Bahwa menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP berbunyi Penyidikan adalah serangkaian Tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menentukan tersangkanya.
  5. Bahwa pasal 16 ayat (1) KUHAP berbunyi untuk kepentingan Penyelidikan Penyidik atas perintah Penyidik berwenang melakukan penangkapan , dilakukan seseorang yang diduga melakukan Tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
  6. Bahwa pada pasal 20 ayat (1) KUHAP berbunyi guna kepentingan Penyidikan, Penyidik, atau Penyidik Pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal II berwenang melakukan penahanan.
  7. Bahwa bukti permulaan yang cukup menurut amar Putusan Mahkama Konstitusi nomor 21 / Puu- XII/ 2014 yaitu 2 alat bukti yang termuat dalam pasal 184 uu no. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
  8. Bahwa mengkaji dari pada angka 2 dan 3 dihubungakn dengan posita angka 4, 5, 6,7 dan pasal 13 ayat (1) huruf b Perkap nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan Tindak Pidana maka dapat diduga Termohon II dan III telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Klien kami adalah cacat hukum, hal ini dapat diketahui didalam Surat Perintah Penangkapan nomor : sp-kap/08/1/2023/Reskrim/Res Kota Bitung tidak memiliki dasar surat perintah penyidikan begitupula di dalam surat perintah penahanan nomor SP.Han/09/I/2023/Reskrim/Res Bitung maka oleh karena itu tindakan Termohon 1, II dan III adalah suatu tindakan hukum khususnya penetapan Tersangka penangkapan dan Penahan Tersangka terhadap Klien kami.
  9. Bahwa Pra Peradilan Pasca Putusan MK 21/PUU-XII/2014 merupakan jalan keluar yang dapat ditempuh bilamana terjadi kondisi sebagaimana tersebut diatas karena Praperadilan merupakan mekanisme untuk menguji Pelaksanaan/Penerapan Prosedur/ Formil dalam sistem Peradilan Pidana maka oleh karena itu penetapan Tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Klien kami tidak sah dan masuk dalam Yuridiksi Pra Peradilan.
  10. Bahwa Tersangka Klien kami telah dilakukan penangkapan oleh Termohon II pada tanggal 15 Januari 2023 sesuai Surat Perintah Penahanan nomor : SP.Han/09/I/2023/Reskrim/Res Bitung dan dilanjuti dengan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan nomor: Sp.Han/09/I/2023/Reskrim/Res Bitung tanggal 15 Januari 2023 dilakukan oleh Termohon II.
  11. Bahwa menurut Amar Putusan Mahkama Konstitusi nomor: 130/PUU-XIII/2015 Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan tindak pidana kepada Penuntut Umum Terlapor/Tersangka korban/Pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setalah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan hal ini pula secara experisis verbis dalam pasal 14 ayat (1) Perkap nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana berbunyi SPDP sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada Penuntut Umum, Pelapor/Korban dan Terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
  12. Bahwa pemenuhan pelaksanaan SPDP yang diatur dalam pasal 109 ayat (1) KUHAP merupakan dasar hukum utama (sumber hukum undang-undang) yang melalui putusan Mahkama Konstitusi nomor 130/PUU-XIII/2015 mewajibkan Penyidik menyerahkan SPDP kepada Penuntut Umum Terlapor/Tersangka dan Pelapor/Korban.
  13. Bahwa SPDP selain menjalankan fungsi Penuntut Umum sebagai Dominus Litis tetapi juga bertujuan untuk menjamin Perlindungan hak asasi Terlapor/Tersangka. Gunarto menjelaskan bahwa secara filosofis lahirnya KUHAP mendasarkan pada prinsip Keseimbangan hak asasi manusia dan kewajiban hak asasi manusia.
  14. Bahwa pelaksanaan SPDP yang tidak dilaksanakan sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun Putusan Mahkama Konsitusi berarti melanggar hukum setidaknya melanggar hukum yang bersumber pada YurisPrudensi (putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 dan juga melanggar hukum yang bersumber pada doktrin (prinsip due process of law) oleh karenanya pelaksanaan penyampaian SPDP yang tidak berlandaskan pasal 109 ayat (1) KUHAP jo Putusan MK nomor 130/PUU-XIII/2015 merupakan pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan.
  15. Bahwa proses Penyidikan Perkara Pidana dalam tahap Penyidikan yang mengabaikan ketentuan sebagaimana tersebut diatas kami akan ajukan upaya hukum Pra Peradilan.
  16. Bahwa mengkaji daripada ketentuan tersebut diatas dimana Termohon I, II dan III dalam melaksanakan penetapan Tersangka penangkapan dan penahanan terhadap Klien kami yang tidak didahului penyampaian SPDP kepada Terlapor/Tersangka merupakan tindakan cacat prosedur/cacat formil dalam menerapkan hukum.
  17. Bahwa Pemohon berulangkali datang ke ruangan Termohon III di Kantor Polres Bitung dengan maksud untuk konfirmasi dan kordinasi tentang Surat Perintah Penyidikan maupun Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan, tetapi Termohon III tidak berada di tempat, bahkan Pemohon menghubungi melalui Telepon (Hp) tetapi Termohon III tidak mau menerima, maka oleh karena itu Pemohon mengajukan Permohonan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Bitung.

Berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan tersebut diatas mohon Majelis Hakim Pra Peradilan berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :

            PRIMAIR

  1. Menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka ELVIANUS PANGALILA alias EPI tidak sah.
  3. Menyatakan Penyidikan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Termohon I, II, dan III tidak sah dan batal demi hukum.
  4. Menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka ELVIANUS PANGALILA alias EPI tidak sah.
  5. Menyatakan/memerintahkan kepada Termohon I, II dan III untuk mengeluarkan/membebaskan Tersangka ELVIANUS PANGALILA alias EPI dari ruang tahanan.
  6. Memulihkan harkat dan martabat tersangka Elvianus Pangalila alias Epi seperti keadaan semula
  7. Menghukum Termohon I, II dan III untuk membayar biaya Perkara.

SUBSIDIAIR

Mohon keadilan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya