Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RANDI MUSA Alias RANDI, pada hari Selasa tanggal 31 bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 Wita, terdakwa RANDI MUSA Alias RANDI, Anak Saksi WAHYU MONOARFA dan beberapa orang teman mereka sedang berada di Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, kemudian Saksi Korban ALDI PUTRA KANINE dan Saksi ABRIL EDIO melintas dengan menggunakan sepeda motor dan melewati Anak Saksi WAHYU MONOARFA yang saat itu berdiri di tepi jalan, mendengar ada yang meneriaki mereka Saksi Korban dan Saksi ABRIL EDIO berputar arah dan menghampiri Anak Saksi WAHYU MONOARFA, Saksi Korban langsung turun dari sepeda motor dan mendekati Anak Saksi WAHYU MONOARFA kemudian Saksi Korban bertanya “kiapa ngana maki pa kita?” (kenapa kamu memaki saya), mendengar perkataan Saksi Korban, terdakwa langsung mendekati Anak Saksi WAHYU MONOARFA dan mengambil pisau miliknya yang disimpan Anak Saksi WAHYU MONOARFA, melihat terdakwa sudah memegang pisau, Saksi Korban langsung berlari menjauh, kemudian terdakwa langsung mengejar Saksi Korban, saat jarak Saksi Korban dan terdakwa sekitar 5 (lima) meter, terdakwa melempar pisau yang dipegangnya ke arah Saksi Korban, pisau tersebut mengenai dan tertancap di bagian punggung kanan Saksi Korban, setelah melihat pisau yang dilemparnya tertancap di punggung kanan Saksi Korban, terdakwa langsung melarikan diri dari tempat tersebut, Saksi Korban sempat berlari beberapa meter hingga akhirnya terjatuh dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Manembo-Nembo Tipe C Bitung;
- Berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari UPTD Rumah Sakit Manembo-Nembo Tipe C Bitung, Nomor: 01/14/RS-MN-BITUNG/VER/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Marlisha Liono menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan pada pasien Nama: ALDI PUTRA KANINE, Alamat: Kel. Winenet Dua, Kec. Aertembaga, Kota Bitung, dengan Hasil Pemeriksaan:
Pemeriksaan Fisis: (g) Tampak luka terbuka pada regio punggung sebelah kanan, tepi luka rata, dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar satu sentimeter.
Kesimpulan : Luka robek yang diakibatkan trauma tajam.
Perbuatan Terdakwa RANDI MUSA Alias RANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. |