Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Bit Bryan Yudhi Tan Markus Fadhil putra akbar siregar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Bit
Tanggal Surat Rabu, 26 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bryan Yudhi Tan Markus
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Fadhil putra akbar siregar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 65.500.000,00
Petitum

PRIMAIR  :

1. Menerima gugatan penggugat.

2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

3. Menyatakan  bahwa  oleh  karena  tergugat  tidak  dapat membayar seluruh kewajiban 

    nya kepada penggugat maka dengan demikian tergugat telah melakukan  wanprestasi.

4. Menyatakan   bahwa   oleh   karena   tergugat   telah   melakukan   wanprestasi,   maka 

     penggugat menderita kerugian sebesar Rp. 65.500.000,- (enam puluh lima juta lima 

     ratus ribu  rupiah)  dengan  perincian  sebagai    berikut :

     - Sisa nilai proyek                                           = Rp.   25.000.000,-

     - Keuntungan yang akan diperoleh apabila

       penggugat membayar tepat waktu               = Rp.   30.500.000,-

     - Biaya berperkara                                          = Rp.   10.000.000-

       Jumlah ...................................................         Rp.   65.500.000,-

       (enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)

5. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kerja (SPK)

     nomor 001/448/XII/MJI/BITUNG/2024, dengan nilai sebesar  Rp.  16.000,000-   

     nomor 002/448/ XII/MJI/BITUNG/2024 dengan nilai  sebesar  Rp.  53.000.000,-

     nomor 003/448/ XII/MJI/BITUNG/2025 dengan nilai  sebesar  Rp.  17.700.000,-

     yang dibuat secara tertulis oleh penggugat dan tergugat adalah sah dan mengikat 

     menurut hukum

6. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerja lisan yang dibuat oleh penggugat dan tergugat   

     tentang perubahan/penggantian ukuran/kualitas bahan pada beberapa bahan 

     bangunan dengan nilai sebesar Rp.24.000.000,- adalah sah dan mengikat menurut 

     hukum

7. Menghukum tergugat untuk membayar  kerugian  kepada   penggugat  dengan  jumlah 

    keseluruhan sebesar  Rp.65.500.000,- (enam puluh lima juta  lima ratus  ribu rupiah) 

    kepada penggugat, secara sekaligus, selambat-lambatnya satu hari  setelah  putusan 

    ini berkekuatan hukum tetap.

8. Menyatakan bahwa sita jaminan terhadap 1 (satu) unit kendaraan bermotor  roda 4

     dengan perincian sebagai berikut ;

     Nomor Polisi           : 1728 CG

     Jenis/TNKB            :  Minibus/Hitam

     Merek/Type            :  Honda/ Honda HR-V RU1 1,5 E CVT CKD

     Warna                     : Hitam Mutiara

     Tahun pembuatan  :  2018

    adalah sah dan berharga

9. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR   :

Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak