Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2025/PN Bit | Bryan Yudhi Tan Markus | Fadhil putra akbar siregar | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2025/PN Bit | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 26 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 65.500.000,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima gugatan penggugat. 2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 3. Menyatakan bahwa oleh karena tergugat tidak dapat membayar seluruh kewajiban nya kepada penggugat maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi. 4. Menyatakan bahwa oleh karena tergugat telah melakukan wanprestasi, maka penggugat menderita kerugian sebesar Rp. 65.500.000,- (enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut : - Sisa nilai proyek = Rp. 25.000.000,- - Keuntungan yang akan diperoleh apabila penggugat membayar tepat waktu = Rp. 30.500.000,- - Biaya berperkara = Rp. 10.000.000- Jumlah ................................................... Rp. 65.500.000,- (enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) 5. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kerja (SPK) nomor 001/448/XII/MJI/BITUNG/2024, dengan nilai sebesar Rp. 16.000,000- nomor 002/448/ XII/MJI/BITUNG/2024 dengan nilai sebesar Rp. 53.000.000,- nomor 003/448/ XII/MJI/BITUNG/2025 dengan nilai sebesar Rp. 17.700.000,- yang dibuat secara tertulis oleh penggugat dan tergugat adalah sah dan mengikat menurut hukum 6. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerja lisan yang dibuat oleh penggugat dan tergugat tentang perubahan/penggantian ukuran/kualitas bahan pada beberapa bahan bangunan dengan nilai sebesar Rp.24.000.000,- adalah sah dan mengikat menurut hukum 7. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.65.500.000,- (enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada penggugat, secara sekaligus, selambat-lambatnya satu hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. 8. Menyatakan bahwa sita jaminan terhadap 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 dengan perincian sebagai berikut ; Nomor Polisi : 1728 CG Jenis/TNKB : Minibus/Hitam Merek/Type : Honda/ Honda HR-V RU1 1,5 E CVT CKD Warna : Hitam Mutiara Tahun pembuatan : 2018 adalah sah dan berharga 9. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. SUBSIDAIR : Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |