Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Menurut hukum bahwa Pengakuan anak kandung dilakukan oleh Pemohon I terhadap seorang anak Laki-Laki yang bernama : REYHAND GABIANO DANIEL, lahir di BITUNG, pada tanggal : 13 November 2019 adalah Sah;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota BITUNG dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan Pengesahan Anak ini untuk menerbitkan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran Nomor 7172-LT-20102020-0001 tertanggal 20 Oktober 2020 semula tercatat sebagai ANAK KE DUA LAKI-LAKI DARI IBU ANGGELINA OLONGSONGKE, menjadi ANAK KE KEDUA, LAKI-LAKI DARI AYAH ANWAR DANIEL DAN IBU ANGGELINA OLONGSONGKE;
- Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|