Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2025/PN Bit Soraya Mamuli Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Soraya Mamuli
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.  
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Anak Pemohon dari GRACIA THEOFILA PUTRI M AZWAR  menjadi GRACIA THEOFILA PUTRI ;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung   dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini untuk melakukan Perubahan nama anak Pemohon dari GRACIA THEOFILA PUTRI M AZWAR menjadi GRACIA THEOFILA PUTRI .

Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Permohonan ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak