Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2025/PN Bit YEFRIS SUDIRMAN HULOPI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YEFRIS SUDIRMAN HULOPI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan Memberikan izin kepada Pemohon untuk Merubah pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nama yang tercantum adalah yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo nama Yefris S.Hulopi menjadi Yefris Sudirman Hulopi
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini untuk melakukan Perubahan nama Yefris S.Hulopi yang ada di Kutipan Akta kelahiran agar ada keseragaman dalam penulisan nama Pemohon dirubah menjadi Yefris Sudirman Hulopi;  
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Permohonan ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak