Petitum Permohonan |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya kepada bapak Ketua Pengadilan Negeri Bitung agar dapat diadakan sidang pemeriksaan praperadilan terhadap termohon sesuai
dengan hak-hak pemohon, sebagaimana diatur dalam pasal 77, 78, 79 KUHAP, serta dapat memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor : SP-Kap/19/I/RES.1.24/2024/Reskrim/Res Kota Bitung, tertanggal 16 Januari 2024, yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
- Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon berdasarkan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/18/ I/ RES.1.24/2024/Reskrim/Res-Btg, tertanggal 17 Januari 2024, yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
- Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon berdasarkan surat Ketetapan nomor SP.tap/20/I/RES.1.24/2024/Reskrim/Polres Bitung, tentang penetapan tersangka, tertanggal 15 Januari 2024 yang diajukan dalam Praperadilan ini, adalah tidak sah
- Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan, segera setelah putusan penetapan ini dibacakan.
- Memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon dalam bentuk pengumuman/pemberitahuan pada media sosial dan media radio lokal;
- Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |