Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
178/Pdt.P/2025/PN Bit YUKESTRIDA FARTI ARNYANYI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 178/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUKESTRIDA FARTI ARNYANYI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Menurut hukum bahwa Pengakuan anak kandung dilakukan oleh Pemohon I terhadap seorang anak Laki-Laki yang bernama : GLORIFIN JULIANDRE DURA, lahir di BITUNG, pada tanggal : 17 Juli 2015 adalah Sah;
  3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota BITUNG dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan Pengesahan Anak ini untuk menerbitkan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran Nomor 7172-LT-26112015-0004 tertanggal 26 November 2015 semula tercatat sebagai ANAK KE SATU LAKI-LAKI DARI IBU YUKESTRIDA FARTI ARNYANYI, menjadi ANAK KE SATU, LAKI-LAKI DARI AYAH CHRISTO VORUS DURA DAN IBU YUKESTRIDA FARTI ARNYANYI;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak