Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Bit PT. Bank Mega Tbk, Cq. Bank Mega Kantor Cabang Bitung 1.DJUMRIATI PATEDA
2.VANNY DUARED PAAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Mega Tbk, Cq. Bank Mega Kantor Cabang Bitung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DJUMRIATI PATEDA
2VANNY DUARED PAAT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 415.516.983,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor : 004/PK-KUK/BTG/01/13 beserta Lampiran Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega UKM, tanggal 31 Januari 2013 juncto Perubahan Kesatu (I) Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 032/ADD-KUK/MOPT/XI/15, tanggal 26 November 2015 beserta Lampiran Perjanjian Kredit.
3.    Menyatakan demi hukum Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
4.    Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.415.516.983,67 (Empat Ratus Lima Belas Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah Enam Puluh Tujuh Sen) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok, bunga dan denda keterlambatan kedua fasilitas kredit Tergugat I, pertanggal 30 Juli 2025, dimana jumlah tersebut masih akan terus bertambah akibat pembebanan bunga dan denda berjalan sampai Tergugat I melakukan pelunasan;
5.    Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.415.516.983,67 (Empat Ratus Lima Belas Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah Enam Puluh Tujuh Sen) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak