Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Bit PT. SMART MULTI FINANCE DEETJE TUMUNDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SMART MULTI FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEETJE TUMUNDO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 378.684.254,00
Petitum

Primair:

1.    Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 04522124000085 tertanggal 15 Februari 2024 adalah sah dan berkekuatan hukum.

3.    Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) dalam melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 04522124000085 tertanggal 15 Februari 2024.

4.    Menyatakan Tergugat berhutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian sebesar Rp378.684.254,19,-.

5.    Menghukum Tergugat untuk melunasi hutang kepada Penggugat sebesar Rp Rp378.684.254,19,- atau mengembalikan 1 (satu) unit HNDA.HRV.V PRESTIGE 1,8CC BENSIN AT, nomor rangka MHRRU5870MJ100135, nomor mesin R18ZE1220143, warna PUTIH ORCHARD MUTIARA, tahun 2021, nomor polisi DB1584CB yang dalam perkara a quo menjadi obyek pembiayaan berdasarkan Perjanjian, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan kepada Penggugat sebesar 0,5% perhari dari angsuran yang tertunggak, terhitung sejak tanggal Gugatan ini (in casu 01 September 2026) hingga Tergugat melunasi hutangnya sebesar Rp378.684.254,19,- kepada Penggugat. 

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- setiap harinya terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai Tergugat melunasi hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp378.684.254,19,-.

8.    Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya Keberatan atau upaya hukum lainnya.

9.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
    
Subsidair:

Apabila Hakim Pengadilan Negeri Bitung berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak