Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2024/PN Bit 1.ARIF SALASA, S.H.
2.FENY ALVIONITA, S.H.
HENDRIKSON BESLAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 23/Pid.B/2024/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 337/P.1.14/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF SALASA, S.H.
2FENY ALVIONITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIKSON BESLAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HENDRIKSON BESLAR alias HENDRIK pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 Sekira jam 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir Kota Bitung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merusak kesehatan, menyebabkan rasa sakit atau luka, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut.

Bahwa Terdakwa HENDRIKSON BESLAR alias HENDRIK pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal saat terdakwa sedang makan di rumahnya, datang saksi korban YONATAN KAKAMBONG alias NATAN lalu terdakwa menawarkan makanan kepada saksi korban kemudian terdakwa memberikan makanannya kepada saksi korban, selanjutnya pada saat saksi korban sedang makan, terdakwa mengambil parang/pisau dan langsung mengayunkan parang/pisau tersebut kearah saksi korban sebanyak 2 (dua) kali sehingga mengenai kepala saksi korban yang mengakibatkan kepala saksi korban mengeluarkan darah setelah itu saksi korban langsung melarikan diri dari rumah terdakwa.------------------------

Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban YONATAN KAKAMBONG mengalami luka robek, berdasarkan Visum Et Repertum No: 01/025/RS-MN-BITUNG/VER/XII/2023 yang dikeluarkan di Instalasi Gawat Darurat UPTD Rumkit Manembo-nembo Bitung , yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 19 Desember 2023 oleh dr. Olivia George, dengan Hasil Pemeriksaan : ------

  • Tampak luka robek di kepala dengan ukuran panjang dua belas sentimeter dan lebar empat sentimeter.-
  • Tampak luka robek di kepala ukuran lima kali tiga sentimeter.--------

Dengan Kesimpulan :

-      Luka robek yang diakibatkan trauma tajam.----

Pihak Dipublikasikan Ya