Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
23/Pid.B/2024/PN Bit | 1.ARIF SALASA, S.H. 2.FENY ALVIONITA, S.H. |
HENDRIKSON BESLAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pid.B/2024/PN Bit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 337/P.1.14/Eoh.2/02/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa HENDRIKSON BESLAR alias HENDRIK pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 Sekira jam 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir Kota Bitung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merusak kesehatan, menyebabkan rasa sakit atau luka, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut. Bahwa Terdakwa HENDRIKSON BESLAR alias HENDRIK pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal saat terdakwa sedang makan di rumahnya, datang saksi korban YONATAN KAKAMBONG alias NATAN lalu terdakwa menawarkan makanan kepada saksi korban kemudian terdakwa memberikan makanannya kepada saksi korban, selanjutnya pada saat saksi korban sedang makan, terdakwa mengambil parang/pisau dan langsung mengayunkan parang/pisau tersebut kearah saksi korban sebanyak 2 (dua) kali sehingga mengenai kepala saksi korban yang mengakibatkan kepala saksi korban mengeluarkan darah setelah itu saksi korban langsung melarikan diri dari rumah terdakwa.------------------------ Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban YONATAN KAKAMBONG mengalami luka robek, berdasarkan Visum Et Repertum No: 01/025/RS-MN-BITUNG/VER/XII/2023 yang dikeluarkan di Instalasi Gawat Darurat UPTD Rumkit Manembo-nembo Bitung , yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 19 Desember 2023 oleh dr. Olivia George, dengan Hasil Pemeriksaan : ------
Dengan Kesimpulan : - Luka robek yang diakibatkan trauma tajam.---- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |