Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
171/Pdt.G/2024/PN Bit 1.JUNED ABRAHAM SOMPOTAN
2.FRANS Y. MAWIKERE L.L.B
2.HEVIE OKTOVA SUMARAUW
3.PRICILIA SUMARAUW
4.TOAR SIWA SALIM
5.Kementerian Dalam Negeri RI, C.q. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, C.q. Pemerintah Kora Bitung, C.q. Kepala Kecamatan Aertambaga, C.q. Kepala Kelurahan Pateten Satu.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 171/Pdt.G/2024/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUNED ABRAHAM SOMPOTAN
2FRANS Y. MAWIKERE L.L.B
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sumantri Hulawa, SHJUNED ABRAHAM SOMPOTAN
2Sumantri Hulawa, SHFRANS Y. MAWIKERE L.L.B
Tergugat
NoNama
1HEVIE OKTOVA SUMARAUW
2PRICILIA SUMARAUW
3TOAR SIWA SALIM
4Kementerian Dalam Negeri RI, C.q. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, C.q. Pemerintah Kora Bitung, C.q. Kepala Kecamatan Aertambaga, C.q. Kepala Kelurahan Pateten Satu.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ketua Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung Cg. Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara, Cq. Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bitung.
2Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat C.q. Direktorat Jendral Bina Marga C.q. Direktorat Jalan Bebas Hambatan Perkotaan Dan Fasilitas Jalan Daerah C.q. Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II C.q. Pengadaan Tanah Jalan Tol Manado-Bitung.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menyatakan gugatan Penggugat diterima untuk seluruhnya.-
  2. Menyatakan  sah  register  tanah  Nomor  3  folio 7  tahun  1952  atas  nama  Alm. Elias  Lonto Sompotan  dan  Almh. Elizaberth  Karuntu  yang  berkedudukan  di Kelurahan Pateten Satu Kec. Aertembaga Kota Bitung dengan luas keseluruhan  60.700 M dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara : Dahulu  berbatasan dengan Abraham Angkow, Sekarang tidak di  

   ketahui lagi

  • Selelah Timur   : Dahulu berbatasan dengan Mintje Pongoh Sekarang tidak di ketahui lagi

   Soleman Pongoh

  • Sebelah Selatan : Dahulu berbatasan dengan Selat lembeh sekarang dengan Jalan Raya
  • Sebelah Barat    : Dahulu berbatasan dengan Wiliem Tudus, Jantje Dompas sekarang

   tidak di ketahui lagi.

Adalah milik dari Ahli Waris Lonto Elias Sompotan dan Elizabeth Karuntu.

  1. Menetapkan PARA PENGGUGAT dan ahli waris lainnya yang disebutukan pada point 3 (tiga) diatas sebagai Ahli Waris yang sah menurut hukum dari Alhamrhum Lonto Elias Sompotan dan Almarhum Elizaberth Karuntu;
  2. Menyatakan tanah Objek Sengketa seluas 11.763 M , dengan batas-batasnya sebagai  berikut:
  • Sebelah Utara : berbatasan dengan Abram Angkow
  • Sebelah Timur : berbatasan dengan Soleman Pongoh
  • Sebelash Selatan : berbatasan dengan Jalan   Raya.
  • Sebelah Barat :  berbatasan dengan Lontoh Elyas Sompotan/Elisabet Karuntu/   selokan air.

      Adalah Sah milik dari ahli waris Lonto Elias Sompotan dan Elizabeth  Karuntu;

  1. Menyatakan semua bentuk surat yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Milik nomor: 529 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I diatas tanah Objek Sengket tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan menurut hukum seluruh perbuatan para Tergugat terkait penerbitan surat-surat, surat pernyataan ataupun surat lain apa saja yang menyangkut peralihan hak atas tanah objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan penetapan konsinyasi Nomor 3/Pdt.Kon/2019/PN.Bit tanggal 09 Agustus 2019 adalah tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  6. Menyatakan ahli waris dari Lonto Elias Sompotan dan Elizabeth Karuntu sebagai pihak yang berhak atas uang konsinyasi sejumlah RP.53.187.864.987,- (Lima puluh tiga miliar setarus delapan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh empat ribu Sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah) atas tanah dengan luas 11.763 M-
  7. Menyatakan  Perbuatan  Tergugat  I, Tergugat  II dan Tergugat III  yang  menguasai  tanah  objek sengketa dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang salah dalam menarik pihak yang berhak untuk menerima ganti kerugian tanah Tol Manado-Bitung adalah perbuatan melawan hukum;
  8. Menyatakan  bahwa  putusan   ini   dapat  dijalankan  lebih  dahulu (Uitvoerbaar  bij  voorrad), meskipun ada perlawanan,Banding dan Kasasi.
  9. Menghukum Para Tururt Tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini,
  10. Menghukum  Para  Tergugat   dan  Turut  Terguggat  I, II dan III  membayar  biaya  perkara  secara tanggung renteng;

SUBSDAIR   :

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak