| Petitum |
PRIMAIR :
- Menyatakan gugatan Penggugat diterima untuk seluruhnya.-
- Menyatakan sah register tanah Nomor 3 folio 7 tahun 1952 atas nama Alm. Elias Lonto Sompotan dan Almh. Elizaberth Karuntu yang berkedudukan di Kelurahan Pateten Satu Kec. Aertembaga Kota Bitung dengan luas keseluruhan 60.700 M dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Dahulu berbatasan dengan Abraham Angkow, Sekarang tidak di
ketahui lagi
- Selelah Timur : Dahulu berbatasan dengan Mintje Pongoh Sekarang tidak di ketahui lagi
Soleman Pongoh
- Sebelah Selatan : Dahulu berbatasan dengan Selat lembeh sekarang dengan Jalan Raya
- Sebelah Barat : Dahulu berbatasan dengan Wiliem Tudus, Jantje Dompas sekarang
tidak di ketahui lagi.
Adalah milik dari Ahli Waris Lonto Elias Sompotan dan Elizabeth Karuntu.
- Menetapkan PARA PENGGUGAT dan ahli waris lainnya yang disebutukan pada point 3 (tiga) diatas sebagai Ahli Waris yang sah menurut hukum dari Alhamrhum Lonto Elias Sompotan dan Almarhum Elizaberth Karuntu;
- Menyatakan tanah Objek Sengketa seluas 11.763 M , dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Abram Angkow
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Soleman Pongoh
- Sebelash Selatan : berbatasan dengan Jalan Raya.
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Lontoh Elyas Sompotan/Elisabet Karuntu/ selokan air.
Adalah Sah milik dari ahli waris Lonto Elias Sompotan dan Elizabeth Karuntu;
- Menyatakan semua bentuk surat yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Milik nomor: 529 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I diatas tanah Objek Sengket tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan menurut hukum seluruh perbuatan para Tergugat terkait penerbitan surat-surat, surat pernyataan ataupun surat lain apa saja yang menyangkut peralihan hak atas tanah objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan penetapan konsinyasi Nomor 3/Pdt.Kon/2019/PN.Bit tanggal 09 Agustus 2019 adalah tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan ahli waris dari Lonto Elias Sompotan dan Elizabeth Karuntu sebagai pihak yang berhak atas uang konsinyasi sejumlah RP.53.187.864.987,- (Lima puluh tiga miliar setarus delapan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh empat ribu Sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah) atas tanah dengan luas 11.763 M-
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang menguasai tanah objek sengketa dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang salah dalam menarik pihak yang berhak untuk menerima ganti kerugian tanah Tol Manado-Bitung adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada perlawanan,Banding dan Kasasi.
- Menghukum Para Tururt Tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini,
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Terguggat I, II dan III membayar biaya perkara secara tanggung renteng;
SUBSDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |