| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa I RIVO FANDRIE PANDEY Als ADI anak dari JULIUS PANDEY dan Terdakwa II MARTINO NGALA Als TINO anak dari MARTON NGALA baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan NOVRI POLUAN Als OPING anak dari RUDI POLUAN, IKBAL IBRAHIM Als IKBAL Bin ISA IBRAHIM, RISMAN HASIRU Als RISMAN Bin FAISAL HASIRU, FAISAL HASIRU Als ISAL Bin AHMAD HASIRU dan IDAM NATSIR Als IDAM Bin NATSIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) serta DODY dan EXCEL (DPO), pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di gudang tertutup yang berlokasi di Perum Griya Permata Indah No.Blok C/37 Kel. Sagrat Kec.Matuari Kota Bitung Prov Sulawesi Utara atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, -- yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa PT. Laru Berkat Karunia merupakan perusahaan tersebut bergerak dalam penjualan BBM Industri menunjuk DODY (DPO) dan EXCEL (DPO) sebagai utusan dari Kantor Pusat Jakarta dan bertanggung jawab terhadap operasional di Kota Bitung, Sulawesi Utara. PT. Laru Berkat Karunia melakukan operasional atau penjualan BBM jenis solar untuk Industri yang resmi dengan memesan dari PT. Aneka Kimia Raya, tbk (PT.AKR) lalu PT. AKR melakukan pengiriman solar menggunakan Transporet ukuran 16 ton ke gudang yang berada di Perum Griya Permata Indah No.Blok C/37 Kel. Sagrat Kec.Matuari Kota Bitung Prov Sulawesi Utara
- Bahwa pada bulan September 2025, Dody dan Excel meminta Novri Poluan Alias Oping selaku penangungjawab operasional pada Gudang BBM di Perum Griya Permata Indah Blok C/37 Kel. Sagrat Kec. Matuari Kota Bitung untuk mencari minyak/solar selain dari PT. AKR, lalu Novri Poluan Alias Oping menyuruh terdakwa I Martino Ngala Als Tino Anak Dari Marton Ngala untuk mencari BBM Solar dan menyuruh Terdakwa I Rivo Fandrie Pandey Als Adi Anak Dari Julius Pandey untuk menjemput solar dari Garasi yang berada di daerah Madidir menuju Gudang solar yang ada di Sagrat dengan menggunakan mobil Carry, kemudian terdakwa I Martino Ngala Als Tino Anak Dari Marton Ngala mengumpulkan minyak dengan cara membeli solar dari sopir-sopir lintas ekspedisi dimana Solar yang dibeli tersebut sudah dalam kemasan Jerigen/galon ukuran 25 liter dan ditukar dengan galon/jerigen yang kosong, terdakwa I Martino Ngala Als Tino Anak Dari Marton Ngala standby di garasi kemudian ada sopir lintas yang akan menjual solar setelah itu terdakwa I Martino Ngala Als Tino Anak Dari Marton Ngala memberitahukan hal tersebut kepada Novri Poluan Als Oping melalui telepon, kemudian Novri Poluan Als Oping menyuruh menghadap dan setelah menghadap kemudian Novri Poluan Als Oping memberikan uang tunai kepada terdakwa I Martino Ngala Als Tino Anak Dari Marton Ngala sebagai modal untuk membeli solar, kemudian Solar tersebut dikumpulkan didaerah Madidir dan setelah mencapai jumlah sebanyak 800lt (delapan ratus liter), solar tersebut dikirim ke gudang solar yang berada di Perum Griya Permata Indah No.Blok C/37 Kel. Sagrat Kec. Matuari Kota Bitung Prov Sulawesi Utara.
- Bahwa Novri Poluan Als Oping menghubungi terdakwa II Terdakwa I Rivo Fandrie Pandey Als Adi Anak Dari Julius Pandey untuk datang ke garasi di daerah Madidir untuk mengantarkan solar ke gudang solar milik PT. Laru Berkat Karunia yang berada di Perum Griya Permata Indah Blok C/37 Kel. Sagrat Kec. Matuari Kota Bitung. Setelah sampai di garasi, Terdakwa II Rivo Fandrie Pandey Als Adi Anak Dari Julius Pandey bertemu dengan terdakwa I Martino Ngala Als Tino Anak Dari Marton Ngala yang telah selesai melakukan membereskan solar yang berada didalam jerigen dimasukan kedalam mobil carry warna silver No.Pol DB-8622-AR, kemudian terdakwa II Terdakwa I Rivo Fandrie Pandey Als Adi Anak Dari Julius Pandey bersama terdakwa I Martino Ngala Als Tino Anak Dari Marton Ngala membawa solar yang telah termuat di dalam mobil Carry tersebut menuju Gudang solar gudang solar yang berada di Perum Griya Permata Indah No.Blok C/37 Kel. Sagrat Kec. Matuari Kota Bitung.
- Bahwa Novri Poluan Alias Oping menyampaikan kepada Faisal Hasiru selaku kepala gudang adanya pengiriman solar dari garasi di Madidir ke gudang tertutup yang berlokasi di Perum Griya Permata Indah Blok C/37 Kel. Sagrat Kec. Matuari Kota Bitung.
- Bahwa terdakwa II Terdakwa I Rivo Fandrie Pandey Als Adi Anak Dari Julius Pandey bersama terdakwa I Martino Ngala Als Tino Anak Dari Marton Ngala mengantarkan BBM jenis solar sebanyak 32 jerigen ke gudang tertutup yang berlokasi di Perum Griya Permata Indah Blok C/37 Kel. Sagrat Kec. Matuari Kota Bitung dengan menggunakan mobil carry warna silver No.Pol DB-8622-AR. Sesampainya ditempat tersebut, Ikbal Ibrahim Als Ikbal Bin Isa Ibrahim, Risman Hasiru Als Risman Bin Faisal Hasiru selaku tenaga bongkar muat BBM langsung mengeluarkan/menuangkan solar yang berada didalam Jerigen ke dalam drum warna merah dan setelah semua tertuang kemudian BBM Solar tersebut dipompa/disedot kedalam tank besar ukuran 80 ton.
- Bahwa terdakwa II Terdakwa I Rivo Fandrie Pandey Als Adi Anak Dari Julius Pandey mendapat upah sebesar Rp100.000,- dalam setiap pengantaran BBM jenis solar dari garasi di Madidir ke gudang Sagrat, sedangkan terdakwa I Martino Ngala Als Tino Anak Dari Marton Ngala mendapatkan upah sebesar Rp100 (seratus rupiah) perliter.
- Bahwa pada tanggal 6 November, Hengki Kurniawan, Feri Diana, Juan Rudolf Wagiu dan Kieffer D. Malonda yang merupakan Anggota Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana tertentu mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau Penyediaan dan Pendistribusiannya yang berlokasi di Kota Bitung Prov. Sulawesi Utara, kemudian Hengki Kurniawan, Feri Diana, Juan Rudolf Wagiu dan Kieffer D. Malonda menuju gudang penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di Jl. Perum Griya Permata Indah No.Blok C/37 Kel. Sagrat Kec. Matuari Kota Bitung Prov Sulawesi Utara, kemudian dilakukan penggerebekan ditemukan beberapa unit Mobil dilengkapi sarana dan prasana untuk melakukan bongkar muat BBM Jenis Solar bersubsidi serta beberapa peralatan dan BBM jenis solar bersubsidi, sebagai berikut:
a. 1 (satu) unit mobil Truck Tangki biru putih dengan Nopol terpasang : DB 8335 OC
b. 9 (sembilan) buah drum warna merah dengan ukuran 200 Liter
c. 3 (tiga) buah mesin pompa air penyedot
d. Bahan bakar minyak jenis solar berjumlah 104,085.448 (seratus empat ribu koma delapan puluh lima) liter yang terdapat di dalam dua tanki permanen
e. 1 (satu) unit mobil APV warna abu-abu metalik, Nopol : DB 1671 LJ, No Rangka MHYGDN42VHJ410585, No mesin G15AID393990 bermuatan 1 (satu) buah tandon dengan kapasitas 1 ton berisi 800 liter BBM jenis Solar beserta mesin pompa yang terinstalasi
f. 1 (satu) unit mobil truck Dyna Rino dengan nopol : DB 8199 MK
g. 1 (satu) unit mobil truck Dyna Rino dengan nopol : DB 8147 CY
h. 6 (enam) buah print out barcode
i. Mobil Carry warna silver No.Pol DB-8622-AR yang berisikan Jerigen/galon ukuran 25 liter sebanyak 32 buah
- Bahwa di dalam gudang ditemukan 2 (dua) Tangki duduk modifikasi dari Plat besi berkapasitas 78,936 Ton dan 78,249 Ton serta 1 (satu) buah tangka tandon berkapasitas 1 Ton yang dimuat di dalam Mobil Suzuki APV dengan No Pol terpasang DB 1671 LJ berada di gudang yang beralamat di Jalan Perum Griya Permata Indah Blok C/No 37 Kota Bitung Sulawesi Utara, yang setelah dilakukan pengukuran dan penghitungan volume BBM oleh Ahli Metrologi di gudang yang beralamat di Jalan Perum Griya Permata Indah Blok C/No 37 Kota Bitung Sulawesi Utara yaitu pada tanggal 11 November 2025, diperoleh informasi sebagai berikut :
|
NO
|
URAIAN
|
VOLUME ISI CAIRAN (Liter)
|
|
1.
|
Tangki 1 :
5.995mm x 5985mm x 2200mm = 78.936.165.000 mm3 yang jika di konversi dalam satuan liter menjadi 78.936,165 liter (Kapasitas Tangki)
Adapun isi cairan dalam tangka 1 :
5.995mm x 5.985mm x 1.452mm = 52.097.868.900mm3 yang jika di konversi dalam satuan liter menjadi 52.097,8689 Liter
|
52.097,8689 Liter
|
|
2.
|
Tangki 2 :
5.992mm x 5.963mm x 2.190mm = 78.249.348.240mm3 yang jika di konversi dalam satuan liter menjadi
78.249,34824 liter ( Kapasitas Tangki)
Adapun isi cairan dalam tangka 2 :
5.992mm x 5.963mm x 1.455mm = 51.987.580.680mm3 yang jika di konversi dalam satuan liter menjadi 51.987,58068 Liter
|
51.987,58068 Liter
|
|
3.
|
1 (tujuh) buah tangki Tandon Kapasitas (1000) liter
|
812 liter
|
|
Jumlah
|
104.897,44 Liter
|
------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|