1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA (Pembelian
Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) dengan Nomor : 20300.25.01.023338
(selanjutnya disebut Perjanjian Pembiayaan Multiguna Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat I;
3. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan WANPRESTASI;
4. Menghukum kepada Tergugat I untuk segera membayar tunggakan secara keseluruhan tersebut sebesar Rp. 150.547.882,9 (Seratus Lima Puluh Juta Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah Koma Sembilan Sen) belum termasuk denda yang berjalan kepada Penggugat secara
tunai dan sekaligus serta di perhitungkan terus sampai perkara mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila Tergugat tidak dapat membayar
kerugian sebesar Rp. 150.547.882,9 (Seratus Lima Puluh Juta Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah Koma Sembilan Sen) kepada Penggugat, maka memerintahkan kepada Tergugat untuk segera menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat dengan rincian objek jaminan fidusia sebagai berikut :
1. Merk /Type/Jenis : Toyota Calya 1.2 G M/T
2. Tahun : 2023
3. Warna : White
4. Nomor Polisi : DB 1908 VB
5. Nomor Rangka : MHKA6GJ6JPJ162919
6. Nomor Mesin : 3NR-H823787
5. Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walaupun ada pengajuan keberatan dari Para Tergugat;
6. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Apabila Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain maka Penggugat mohon Keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|