| Dakwaan |
Pertama:
------------Bahwa Terdakwa I ORLANDO LEONARD NILAHI bersama-sama dengan Terdakwa II REGEL DJOLI YOSUA SINERI pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Kel. Paceda Kec. Madidir Kota Bitung, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------Bahwa Terdakwa I ORLANDO LEONARD NILAHI bersama-sama dengan Terdakwa II REGEL DJOLI YOSUA SINERI pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal saat saksi korban VIKY ARDIANSHA MINONG sedang membonceng saksi OKTAVIANI YUSUF mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah-Hitam nomor register DB 5782 WB nomor rangka MH1JM811XNK855986 nomor mesin JM 81E1858228 dengan maksud mengantarkan saksi OKTAVIANI pulang. Sesampainya di samping jalan tiba-tiba datang Terdakwa I ORLANDO LEONARD NILAHI bersama-sama dengan Terdakwa II REGEL DJOLI YOSUA SINERI dengan memegang senjata tajam masing-masing dan berjalan mendekati saksi korban lalu menahan saksi korban yang sedang berada di atas motor sambil berkata “bro antar dulu pa torang dua” dimana kemudian saksi korban menolak dengan berkata “jangan, nimbole pacal tiga kita pe motor ini”, kemudian saksi OKTAVIANI berusaha melerai tetapi Terdakwa I tetap berusaha merampas sepeda motor milik saksi korban dan saksi korban lantas berkata “jangan”, kemudian Terdakwa II berkata “ngana nya kenal pa dia?” kemudian Terdakwa I mengangkat sebuah senjata tajam jenis samurai terbuat dari besi putih panjang 74,3 (tujuh puluh empat koma tiga) cm bagian tengah berukuran 2,5 (dua koma lima) cm salah satu sisi bersifat tajam bagian ujung berbentuk runcing bagian tengah 2 (dua) lubang menggunakan gagang kayu berbentuk lurus panjang 25,3 (dua puluh lima koma tiga) cm yang dipegangnya dan langsung memukul saksi korban dengan gagangnya sebanyak satu kali dan mengena pada bagian bibir kiri atas lalu Terdakwa I mengancam dengan berkata “ngana kita mo..” (dengan gerakan seperti hendak membacok) sehingga melihat hal tersebut saksi korban lantas melepaskan sepeda motor yang dikendarainya dan pergi melarikan diri dimana saat itu Terdakwa II lantas mengejar saksi korban sambil membawa sebuah parang terbuat dari besi biasa panjang 35,8 (tiga puluh lima koma delapan) cm bagian tengah berukuran 5,7 (lima koma tujuh) cm salah satu sisi bersifat tajam menggunakan gagang kayu panjang 11,5 cm (sebelas koma lima) cm sedangkan Terdakwa I berteriak “bunuh dia” sebanyak dua kali. Saksi korban VIKY dan saksi OKTAVIANI yang merasa takut lantas sembunyi di dalam rumahnya. Sekitar kurang lebih sepuluh menit kemudian saksi korban VIKY bersama dengan saksi OKTAVIANI keluar dari rumah, dimana saat itu sudah banyak orang yang memberitahu saksi korban VIKY dengan berkata “ngana pe motor dorang so bawa”, sehingga mendengar hal tersebut saksi korban VIKY lantas pergi menuju tempat sepeda motor yang ia tinggalkan namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat.------------------------
------------Bahwa kemudian saksi YULAENA DJUNAIDI DJUJU yang merupakan anggota polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh Terdakwa I, dimana kemudian saksi YULAENA lantas mencari keberadaan Terdakwa I dan saksi YULAENA berhasil mengamankan Terdakwa I di rumah orang tua Terdakwa bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah-Hitam nomor register DB 5782 WB nomor rangka MH1JM811XNK855986 nomor mesin JM 81E1858228 dan juga sebuah senjata tajam jenis samurai terbuat dari besi putih panjang 74,3 (tujuh puluh empat koma tiga) cm bagian tengah berukuran 2,5 (dua koma lima) cm salah satu sisi bersifat tajam bagian ujung berbentuk runcing bagian tengah 2 (dua) lubang menggunakan gagang kayu berbentuk lurus panjang 25,3 (dua puluh lima koma tiga) cm serta sebuah parang terbuat dari besi biasa panjang 35,8 (tiga puluh lima koma delapan) cm bagian tengah berukuran 5,7 (lima koma tujuh) cm salah satu sisi bersifat tajam menggunakan gagang kayu panjang 11,5 cm (sebelas koma lima) cm yang selanjutnya dibawa ke Kantor Polisi untuk diproses secara hukum.-----------------------------
------------Bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin pemiliknya dengan tujuan agar mereka dapat memiliki barang milik saksi korban VIKY tersebut, sehingga akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa perbuatan para Terdakwa juga mengakibatkan saksi korban VIKY mengalami luka memar/gores, berdasarkan Visum Et Repertum No: 01/RS-MN-BITUNG/VER/VI/2025 yang dikeluarkan oleh UPTD Rumah Sakit Manembo-Nembo Tipe C Bitung, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 04 Oktober 2025 oleh dr. Fransiska Khartiono, dengan hasil pemeriksaan:
Kesimpulan:
- Luka memar/gores yang diakibatkan trauma tumpul.
------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------
-------------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------------
Kedua:
------------Bahwa Terdakwa I ORLANDO LEONARD NILAHI bersama-sama dengan Terdakwa II REGEL DJOLI YOSUA SINERI pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Kel. Paceda Kec. Madidir Kota Bitung, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------
------------Bahwa Terdakwa I ORLANDO LEONARD NILAHI bersama-sama dengan Terdakwa II REGEL DJOLI YOSUA SINERI pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal saat saksi korban VIKY ARDIANSHA MINONG sedang membonceng saksi OKTAVIANI YUSUF mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah-Hitam nomor register DB 5782 WB nomor rangka MH1JM811XNK855986 nomor mesin JM 81E1858228 dengan maksud mengantarkan saksi OKTAVIANI pulang. Sesampainya di samping jalan tiba-tiba datang Terdakwa I ORLANDO LEONARD NILAHI bersama-sama dengan Terdakwa II REGEL DJOLI YOSUA SINERI dengan memegang senjata tajam masing-masing dan berjalan mendekati saksi korban lalu menahan saksi korban yang sedang berada di atas motor sambil berkata “bro antar dulu pa torang dua” dimana kemudian saksi korban menolak dengan berkata “jangan, nimbole pacal tiga kita pe motor ini”, kemudian saksi OKTAVIANI berusaha melerai tetapi Terdakwa I tetap berusaha merampas sepeda motor milik saksi korban dan saksi korban lantas berkata “jangan”, kemudian Terdakwa II berkata “ngana nya kenal pa dia?” kemudian Terdakwa I mengangkat sebuah senjata tajam jenis samurai terbuat dari besi putih panjang 74,3 (tujuh puluh empat koma tiga) cm bagian tengah berukuran 2,5 (dua koma lima) cm salah satu sisi bersifat tajam bagian ujung berbentuk runcing bagian tengah 2 (dua) lubang menggunakan gagang kayu berbentuk lurus panjang 25,3 (dua puluh lima koma tiga) cm yang dipegangnya dan langsung memukul saksi korban dengan gagangnya sebanyak satu kali dan mengena pada bagian bibir kiri atas lalu Terdakwa I mengancam dengan berkata “ngana kita mo..” (dengan gerakan seperti hendak membacok) sehingga melihat hal tersebut saksi korban lantas melepaskan sepeda motor yang dikendarainya dan pergi melarikan diri dimana saat itu Terdakwa II lantas mengejar saksi korban sambil membawa sebuah parang terbuat dari besi biasa panjang 35,8 (tiga puluh lima koma delapan) cm bagian tengah berukuran 5,7 (lima koma tujuh) cm salah satu sisi bersifat tajam menggunakan gagang kayu panjang 11,5 cm (sebelas koma lima) cm sedangkan Terdakwa I berteriak “bunuh dia” sebanyak dua kali. Saksi korban VIKY dan saksi OKTAVIANI yang merasa takut lantas sembunyi di dalam rumahnya. Sekitar kurang lebih sepuluh menit kemudian saksi korban VIKY bersama dengan saksi OKTAVIANI keluar dari rumah, dimana saat itu sudah banyak orang yang memberitahu saksi korban VIKY dengan berkata “ngana pe motor dorang so bawa”, sehingga mendengar hal tersebut saksi korban VIKY lantas pergi menuju tempat sepeda motor yang ia tinggalkan namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat.------------------------
------------Bahwa kemudian saksi YULAENA DJUNAIDI DJUJU yang merupakan anggota polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh Terdakwa I, dimana kemudian saksi YULAENA lantas mencari keberadaan Terdakwa I dan saksi YULAENA berhasil mengamankan Terdakwa I di rumah orang tua Terdakwa bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah-Hitam nomor register DB 5782 WB nomor rangka MH1JM811XNK855986 nomor mesin JM 81E1858228 dan juga sebuah senjata tajam jenis samurai terbuat dari besi putih panjang 74,3 (tujuh puluh empat koma tiga) cm bagian tengah berukuran 2,5 (dua koma lima) cm salah satu sisi bersifat tajam bagian ujung berbentuk runcing bagian tengah 2 (dua) lubang menggunakan gagang kayu berbentuk lurus panjang 25,3 (dua puluh lima koma tiga) cm serta sebuah parang terbuat dari besi biasa panjang 35,8 (tiga puluh lima koma delapan) cm bagian tengah berukuran 5,7 (lima koma tujuh) cm salah satu sisi bersifat tajam menggunakan gagang kayu panjang 11,5 cm (sebelas koma lima) cm yang selanjutnya dibawa ke Kantor Polisi untuk diproses secara hukum.-----------------------------
------------Bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin pemiliknya dengan tujuan agar mereka dapat memiliki barang milik saksi korban VIKY tersebut, sehingga akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa perbuatan para Terdakwa juga mengakibatkan saksi korban VIKY mengalami luka memar/gores, berdasarkan Visum Et Repertum No: 01/RS-MN-BITUNG/VER/VI/2025 yang dikeluarkan oleh UPTD Rumah Sakit Manembo-Nembo Tipe C Bitung, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 04 Oktober 2025 oleh dr. Fransiska Khartiono, dengan hasil pemeriksaan:
Kesimpulan:
- Luka memar/gores yang diakibatkan trauma tumpul.
------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------
Ketiga:
------------Bahwa Terdakwa I ORLANDO LEONARD NILAHI bersama-sama dengan Terdakwa II REGEL DJOLI YOSUA SINERI pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Kel. Paceda Kec. Madidir Kota Bitung, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan, yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam atau penusuk, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------
------------Bahwa Terdakwa I ORLANDO LEONARD NILAHI bersama-sama dengan Terdakwa II REGEL DJOLI YOSUA SINERI pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal saat saksi korban VIKY ARDIANSHA MINONG sedang membonceng saksi OKTAVIANI YUSUF mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah-Hitam nomor register DB 5782 WB nomor rangka MH1JM811XNK855986 nomor mesin JM 81E1858228 dengan maksud mengantarkan saksi OKTAVIANI pulang. Sesampainya di samping jalan tiba-tiba datang Terdakwa I ORLANDO LEONARD NILAHI bersama-sama dengan Terdakwa II REGEL DJOLI YOSUA SINERI dengan memegang senjata tajam masing-masing dan berjalan mendekati saksi korban lalu menahan saksi korban yang sedang berada di atas motor sambil berkata “bro antar dulu pa torang dua” dimana kemudian saksi korban menolak dengan berkata “jangan, nimbole pacal tiga kita pe motor ini”, kemudian saksi OKTAVIANI berusaha melerai tetapi Terdakwa I tetap berusaha merampas sepeda motor milik saksi korban dan saksi korban lantas berkata “jangan”, kemudian Terdakwa II berkata “ngana nya kenal pa dia?” kemudian Terdakwa I mengangkat sebuah senjata tajam jenis samurai terbuat dari besi putih panjang 74,3 (tujuh puluh empat koma tiga) cm bagian tengah berukuran 2,5 (dua koma lima) cm salah satu sisi bersifat tajam bagian ujung berbentuk runcing bagian tengah 2 (dua) lubang menggunakan gagang kayu berbentuk lurus panjang 25,3 (dua puluh lima koma tiga) cm yang dipegangnya dan langsung memukul saksi korban dengan gagangnya sebanyak satu kali dan mengena pada bagian bibir kiri atas lalu Terdakwa I mengancam dengan berkata “ngana kita mo..” (dengan gerakan seperti hendak membacok) sehingga melihat hal tersebut saksi korban lantas melepaskan sepeda motor yang dikendarainya dan pergi melarikan diri dimana saat itu Terdakwa II lantas mengejar saksi korban sambil membawa sebuah parang terbuat dari besi biasa panjang 35,8 (tiga puluh lima koma delapan) cm bagian tengah berukuran 5,7 (lima koma tujuh) cm salah satu sisi bersifat tajam menggunakan gagang kayu panjang 11,5 cm (sebelas koma lima) cm sedangkan Terdakwa I berteriak “bunuh dia” sebanyak dua kali. Saksi korban VIKY dan saksi OKTAVIANI yang merasa takut lantas sembunyi di dalam rumahnya. Sekitar kurang lebih sepuluh menit kemudian saksi korban VIKY bersama dengan saksi OKTAVIANI keluar dari rumah, dimana saat itu sudah banyak orang yang memberitahu saksi korban VIKY dengan berkata “ngana pe motor dorang so bawa”, sehingga mendengar hal tersebut saksi korban VIKY lantas pergi menuju tempat sepeda motor yang ia tinggalkan namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat.------------------------
------------Bahwa kemudian saksi YULAENA DJUNAIDI DJUJU yang merupakan anggota polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh Terdakwa I, dimana kemudian saksi YULAENA lantas mencari keberadaan Terdakwa I dan saksi YULAENA berhasil mengamankan Terdakwa I di rumah orang tua Terdakwa bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah-Hitam nomor register DB 5782 WB nomor rangka MH1JM811XNK855986 nomor mesin JM 81E1858228 dan juga sebuah senjata tajam jenis samurai terbuat dari besi putih panjang 74,3 (tujuh puluh empat koma tiga) cm bagian tengah berukuran 2,5 (dua koma lima) cm salah satu sisi bersifat tajam bagian ujung berbentuk runcing bagian tengah 2 (dua) lubang menggunakan gagang kayu berbentuk lurus panjang 25,3 (dua puluh lima koma tiga) cm serta sebuah parang terbuat dari besi biasa panjang 35,8 (tiga puluh lima koma delapan) cm bagian tengah berukuran 5,7 (lima koma tujuh) cm salah satu sisi bersifat tajam menggunakan gagang kayu panjang 11,5 cm (sebelas koma lima) cm yang selanjutnya dibawa ke Kantor Polisi untuk diproses secara hukum.-----------------------------
------------Bahwa para Terdakwa dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang menguasai atau membawa senjata penikam atau senjata penusuk, berupa sebuah senjata tajam jenis samurai terbuat dari besi putih panjang 74,3 (tujuh puluh empat koma tiga) cm bagian tengah berukuran 2,5 (dua koma lima) cm salah satu sisi bersifat tajam bagian ujung berbentuk runcing bagian tengah 2 (dua) lubang menggunakan gagang kayu berbentuk lurus panjang 25,3 (dua puluh lima koma tiga) cm dan sebuah parang terbuat dari besi biasa panjang 35,8 (tiga puluh lima koma delapan) cm bagian tengah berukuran 5,7 (lima koma tujuh) cm salah satu sisi bersifat tajam menggunakan gagang kayu panjang 11,5 cm (sebelas koma lima) cm yang mana senjata tersebut dibawa oleh para Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam yang dibawa oleh para Terdakwa tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------- |