Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2026/PN Bit 1.FENY ALVIONITA, S.H., M.H.
2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
GEORGE BANSALENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2026/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-166/P.1.14/ENZ.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FENY ALVIONITA, S.H., M.H.
2EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GEORGE BANSALENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA:

------------- Bahwa Terdakwa GEORGE BANSALENG alias GEO alias CHO pada hari Jumat tanggal 05 September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Manembo-Nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------

                      Bahwa Terdakwa GEORGE BANSALENG alias GEO alias CHO pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal saat Terdakwa dihubungi oleh saksi PUTRA RAJA HUSAIN melalui telfon dengan niat menanyakan barang dalam hal ini yaitu obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL, dimana kemudian Terdakwa menjawab bahwa barang masih ada, kemudian saksi PUTRA berniat untuk membeli obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut dengan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa menanyakan keberadaan saksi PUTRA dimana saksi PUTRA saat itu sedang berada di rumah, sehingga kemudian Terdakwa menyuruh saksi PUTRA untuk menunggu di rumahnya, kemudian Terdakwa mengantarkan 5 (lima) butir obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi PUTRA di rumah saksi PUTRA, kemudian saksi PUTRA menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa; .----

                      Bahwa Terdakwa juga sudah pernah menjual obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi PUTRA RAJA HUSAIN yaitu pada tanggal 03 September 2025 pada pagi hari sebanyak 5 (lime) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) bertempat di rumah saksi ARLY di Kel. Sagerat Kec. Matuari Kota Bitung dan kemudian saksi kembali menghubungi Terdakwa dan kembali membeli 5 (lime) butir obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)  di tanggal yang sama bertempat di rumah saksi di Kel. Manembo-Nembo Atas Kec. Matuari Kota Bitung. Setelah itu saksi PUTRA kembali membeli obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL kepada Terdakwa pada tanggal 04 September 2025 sebanyak 5 (lime) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) bertempat di SPBU  .------

                      Bahwa selanjutnya saksi MATTINETA dan saksi ISMAIL RAHIM selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mendapatkan informasi dari masyarakat jika Terdakwa sering melakukan penjualan obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL, dimana pada saat dilakukan penyelidikan saksi MATTINETA dan saksi ISMAIL RAHIM lantas berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekitar pukul 15.30 WITA di Perum Sagerat Kel. Sagerat Weru Satu Kec. Matuari Kota Bitung dimana saat diamankan didapati barang bukti berupa obat keras yang diduga jenis TRIHEXYPHENIDYL yang ditemukan di dalam jok sepeda motor yang terparkir sehingga mendapati hal tersebut saksi TONNY BARA dan saksi ISMAIL RAHIM lantas menanyakan siapa pemilik dari obat keras yang diduga jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut, dimana kemudian Terdakwa mengakui bahwa obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut adalah miliknya sehingga mendengar hal tersebut saksi MATTINETA dan saksi ISMAIL RAHIM lantas membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                      Bahwa Terdakwa mendapatkan obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut dari laki-laki bernama BRUNO, dimana Terdakwa menjual obat keras yang diduga jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir dan dari hasil penjualan obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                      Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 404/NOF/2025 dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputra, S.Si dan Fabio Diego F. Wowor di Manado pada tanggal 18 September 2025 selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara., dengan hasil sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

346/2025/NF

Trihexyphenidyl

Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 346/2025/NF - berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl.

                   Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa GEORGE BANSALENG alias GEO alias CHO pada hari Jumat tanggal 05 September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Manembo-Nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

                      Bahwa Terdakwa GEORGE BANSALENG alias GEO alias CHO pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal saat Terdakwa dihubungi oleh saksi PUTRA RAJA HUSAIN melalui telfon dengan niat menanyakan barang dalam hal ini yaitu obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL, dimana kemudian Terdakwa menjawab bahwa barang masih ada, kemudian saksi PUTRA berniat untuk membeli obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut dengan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa menanyakan keberadaan saksi PUTRA dimana saksi PUTRA saat itu sedang berada di rumah, sehingga kemudian Terdakwa menyuruh saksi PUTRA untuk menunggu di rumahnya, kemudian Terdakwa mengantarkan 5 (lima) butir obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi PUTRA di rumah saksi PUTRA, kemudian saksi PUTRA menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa; .----

                      Bahwa Terdakwa juga sudah pernah menjual obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi PUTRA RAJA HUSAIN yaitu pada tanggal 03 September 2025 pada pagi hari sebanyak 5 (lime) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) bertempat di rumah saksi ARLY di Kel. Sagerat Kec. Matuari Kota Bitung dan kemudian saksi kembali menghubungi Terdakwa dan kembali membeli 5 (lime) butir obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)  di tanggal yang sama bertempat di rumah saksi di Kel. Manembo-Nembo Atas Kec. Matuari Kota Bitung. Setelah itu saksi PUTRA kembali membeli obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL kepada Terdakwa pada tanggal 04 September 2025 sebanyak 5 (lime) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) bertempat di SPBU  .------

                      Bahwa selanjutnya saksi MATTINETA dan saksi ISMAIL RAHIM selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mendapatkan informasi dari masyarakat jika Terdakwa sering melakukan penjualan obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL, dimana pada saat dilakukan penyelidikan saksi MATTINETA dan saksi ISMAIL RAHIM lantas berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekitar pukul 15.30 WITA di Perum Sagerat Kel. Sagerat Weru Satu Kec. Matuari Kota Bitung dimana saat diamankan didapati barang bukti berupa obat keras yang diduga jenis TRIHEXYPHENIDYL yang ditemukan di dalam jok sepeda motor yang terparkir sehingga mendapati hal tersebut saksi TONNY BARA dan saksi ISMAIL RAHIM lantas menanyakan siapa pemilik dari obat keras yang diduga jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut, dimana kemudian Terdakwa mengakui bahwa obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut adalah miliknya sehingga mendengar hal tersebut saksi MATTINETA dan saksi ISMAIL RAHIM lantas membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                      Bahwa Terdakwa mendapatkan obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut dari laki-laki bernama BRUNO, dimana Terdakwa menjual obat keras yang diduga jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir dan dari hasil penjualan obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                      Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 404/NOF/2025 dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputra, S.Si dan Fabio Diego F. Wowor di Manado pada tanggal 18 September 2025 selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara., dengan hasil sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

346/2025/NF

Trihexyphenidyl

Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 346/2025/NF - berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl.

                   Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                   Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.-------------------------------------------------------------------------------------------------

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Jo. pasal 145 Ayat (1) Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya