Petitum Permohonan |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bitung, agar berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan menangkap dan menahan yang dilakukan TERMOHON SATU dan TERMOHON DUA adalah tindakan tanpa alasan berdasarkan undang-undang;
- Memerintahkan kepada TERMOHON TIGA segera membayar sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada PEMOHON, sebagai bentuk Ganti Kerugian;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara Republik Indonesia.
|