| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakah dan menetapkan menurut hukum : 2.1. Hermina Rumawung (Penggugat) adalah ahli waris, 2.2. Agustina Sigar, 2.3. Elisabeth Sigar, 2.4. Altje Sigar, 2.5. Selfi Sigar, 2.6. Yulina Rumawung, 2.7. Aneke Rumawung, 2.8. Maxi Rumawung, 2.9. Johny Rumawung, 2.10. Deisi Rumawung, 2.11 Agus Rumawung, 2.12. Anita Rumawung, 2.13 Steven RUmawung, 2.14 Rumampuk Rorong, 2.15. Karel Rorong, 2.16. Arnold Rorong, 2.17 Ariantje Rorong, adalah ahli waris pengganti dari alm. Julius RUmawung dan almarhumah Rungkow RUmampuk ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah yang terletak di kelurahan aertembaga satu lingkungan V RT 15 kecamatan aertembaga kota bitung dengan batas-batas sekarang ini sebagai berikut : sebelah utara dengan penggugat sekarang Henje Paat, sebelah timur dengan J Rompis sekarang Maria Hauw, sebelah selatan dengan penggugat sekarang dengan Johny Sekeon, sebelah barat dengan jalan raya dengan ukuran 31 meter x 11 meter atau seluas 330 M2 (kurang lebih tiga ratus tiga puluh meter persegi) adalah merupakan milik yang sah dari almarhumah Rungkow Rumampuk dan yang kini merupakan warisan/budel yang belum dibagi yang beralih hak kepemilikannya kepada penggugat selaku ahli waris dan para ahli waris penggantinya merupakan perwarisan ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan tergugat sejak tahun 1950 hingga sekarang atas tanah sengketa adalah tanpa hak dan melawan hak penggugat oleh karenanya merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan dan menetapkan pula menurut hukum bahwa peruatan melawan hukum dari tergugat telah mengakibatkan kerugian materil dan imateril terhadap penggugat sebesar Rp. 530.500.000,- (lima ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Menghukum tergugat untuk atas biayanya sendiri membayar bangunan-bangunan rumah tinggalnya dan keluar beserta barang-barangnya dan orang-orang siapa saja yang menguasai dan memperoleh hak dari padanya dari atas tanah sengketa serta menyerahkan tanah sengketa tersebut dalam keadaan kosong dan tanpa beban kepada penggugat untuk dapat dipergunakan dengan bebas dan aman ;
- Menghukum pula tergugat untuk membayar ganti rugi materil dan imateril secara tunai dan sekaligus serta seketika kepada penggugat sebesar Rp. 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah) ditambah dengan denda berupa bunga sebesar 6 % (enam persen) setahun atas keterlambatan pelunasan pembayaran ganti rugi tersebut terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap hingga dilaksanakannya oleh tergugat ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk perbuatan hukum terhadap tanah sengketa dan surat-surat yang terbit atau timbul dari perbuatan tergugat atau pihak ketiga lainnya yang mendapat hak kuasa dan kewenangan dari tergugat selama proses perkara ini berlangsung adalah cacat hukum, tidak sah tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat serta batal demi hukum beserta segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan sita jaminan yang diuraikan dan dimohonkan penggugat dan kemudian yang telah diletakkan oleh pengadilan bitung dalam perkara ini adalah sah dan berharga ;
- Menyatakan perkara ini dapat dijalankan secara serta merta sekalipun ada upaya hukum perlawanan (verset) banding dan kasasi dari tergugat ;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|