| Dakwaan |
------------Bahwa Terdakwa RENOLDI MAKAPUAS alias NEVAL pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 17.00 WITA, atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember Tahun 2025, bertempat di Jalan raya kearah pelabuhan Papusungan Kelurahan Papusungan Kecamatan Lembeh Selatan Kota Bitung atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan penganiayaan terhadap saksi Aris Puasa” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas berawal saat saksi korban ARIS PUASA mengendarai sepada motor berboncengan dengan saksi PANURAT AWULLE kemudian saksi korban melihat Terdakwa RENOLDI MAKAPAUS alias NEVAL sedang memukul pacarnya yaitu saksi REGINA SULASI alias GINA, selanjutnya saksi korban menghampiri terdakwa dan menegur terdakwa dengan berkata “Kenapa ngana bage pa dia? (Kenapa kamu memukul dia?)” lalu terdakwa menjawab “Sapa so ngana? (memangnya kamu siapa?)” kemudian terdakwa langsung memukul saksi korban kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) kali dibagian hidung, mulut, leher sebelah kiri, mata sebelah kanan, bagian belakang kepala dan ditempat lain yang saksi korban sudah tidak Ingat lagi;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengalami luka berdasarakan Visum et Repertum dari UPTD Rumah Sakit Manembo-Nembo Tipe C Bitung No. 01/443/RSMN-BITUNG/VER/XII/2025 atas nama Aris Puasa yang ditandatangani oleh dr. Andreas Rexy Tumbol dengan hasil pemeriksaan:
- Tampak luka memar dengan bengkak warna kemerahan di pangkal hidung dengan ukuran panjang lima sentimeter dan lebar empat sentimeter;
- Tampak luka memar dengan bengkak warna kemerahan diatas mata kiri dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar tiga sentimeter;
- Tampak luka memar dengan bengkak warna kemerahan tiga sentimeter sebelah mata kiri dengan ukuran lima sentimeter dan lebar empat sentimeter;
- Tampak luka memar dengan bengkak warna kemerahan di pipi kiri ukuran panjang tujuh sentimeter dan lebar lima sentimeter;
- Tampak luka memar dengan bengkak warna kemerahan di hidung dengan ukuran panjang tujuh koma lima sentimeter kali tiga sentimeter;
- Tampak luka memar dengan bengkak warna kemerahan di pipi kiri dengan ukuran panjang enam sentimeter dan lebar tiga sentimeter;
- Tampak luka memar dengan ukuran panjang lima sentimeter kali empat sentimeter.
dengan kesimpulan:
- Luka memar yang diakibatkan trauma tumpul;
- Ditemukan tanda kekerasan.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP |