Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
315/Pdt.P/2025/PN Bit ASTI SUSANTI KADIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 315/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ASTI SUSANTI KADIR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Menurut hukum bahwa Pengakuan anak kandung dilakukan oleh Pemohon I terhadap seorang anak Perempuan yang bernama : VRANETHA LEORA SUMOLA, lahir di BITUNG, pada tanggal : 23 Juni 2023 adalah Sah;
  3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota BITUNG dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan Pengesahan Anak ini untuk menerbitkan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran Nomor 7172-LT-21102025-0010 tertanggal 21 Oktober 2025 semula tercatat sebagai ANAK KE SATU, PEREMPUAN DARI IBU ASTI SUSANTI KADIR, menjadi ANAK KE SATU, PEREMPUAN DARI AYAH ROY MARTEN SUMOLA DAN IBU ASTI SUSANTI KADIR;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak