Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2026/PN Bit 1.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
2.JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
REYNALDI RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2026/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1339/P.1.14/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
2JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REYNALDI RAHMAN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa REYNALDI RAHMAN Alias ENAL, pada tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa menjemput 1 Paket obat keras jenis Trihexypenidyl di Kantor Jasa Pengiriman J&T Express Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Terdakwa diminta oleh SAKSI WATIMURI JUAN untuk mengambil paket tersebut kemudian Terdakwa masuk dan mengambil paket tersebut, namun sebelum Terdakwa sempat keluar Terdakwa langsung didatangi oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung yang kemudian Terdakwa diamankan oleh Tim, selanjutnya Tim menanyakan terkait kepemilikan paket tersebut dan Terdakwa menjawab bahwa paket tersebut adalah milik Terdakwa yang pada saat itu disuruh oleh Saksi WATIMURI JUAN untuk mengambilnya.
  • Bahwa pada tanggal 03 April 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di Kos Terdakwa Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Terdakwa menjual dan menyerahkan obat keras kepada Saksi JUAN WATIMURI sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga sejumlah Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa juga menjual dan menyerahkan obat keras kepada Saksi OKSIVARD RIVAN RIVALDI DAMULA Alias ALDI pada tanggal 03 April 2026 sekitar pukul 21.00 WITA di Kos Terdakwa Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir dengan harga sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengakui mendapatkan obat keras tersebut melalui aplikasi TIKTOK SHOP dengan nama toko ”Serba 69”, kemudian Terdakwa langsung memesan barang obat keras tersebut total sebanyak 2 kali transaksi dengan sistem pembayaran keseluruhan pemesanan menggunakan sistem COD (Cash on Delivery), pertama pada tanggal 30 Maret 2026 dengan jumlah pesanan 1 Paket sebanyak 300 (tiga ratus) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl seharga Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), namun dari pemesanan sebanyak 300 (tiga ratus) butir obat keras tersebut Terdakwa hanya menerima sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) butir obat keras di mana obat tersebut telah habis terjual kepada Saksi JUAN WATIMURI sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dan juga Saksi OKSIVARD RIVAN RIVALDI DAMULA Alias ALDI sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir obat keras, kedua pada tanggal 31 Maret 2026 Terdakwa memesan secara bersama-sama dengan Saksi WATIMURI JUAN dengan jumlah 300 (tiga ratus) butir obat keras jenis Trihexiphenidyl seharga Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) di mana barang tersebut belum sempat diedarkan oleh Terdakwa karena Terdakwa telah terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekitar jam 13.00 WITA di Kel. Girian Weru Satu, Kec. Girian, Kota Bitung tepatnya di kantor Jasa Pengiriman J&T, adapun barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 300 (tiga ratus) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy A20 Warna Merah.
  • Bahwa Terdakwa mendapat total keuntungan sebesar Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan obat keras jenis trihexiphenidyl tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No. Lab:199/NOF/2026 tanggal 30 April 2026, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop berwarna putih berlabel barang bukti yang berisikan 5 (lima) tablet warna kuning dengan logo “Y” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7715 gram, diberi nomor barang bukti 147/2026/NF yang disita dari REYNALDI RAHMAN Alias ENAL, yang dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputera, S.Si. dan Fabio Diego Fransesco Wowor, S.Si. sebagai pemeriksa. dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl.
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Trihexyphenidyl tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

Perbuatan Terdakwa REYNALDI RAHMAN Alias ENAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jontco Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa REYNALDI RAHMAN Alias ENAL, pada tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa menjemput 1 Paket obat keras jenis Trihexypenidyl di Kantor Jasa Pengiriman J&T Express Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Terdakwa diminta oleh SAKSI WATIMURI JUAN untuk mengambil paket tersebut kemudian Terdakwa masuk dan mengambil paket tersebut, namun sebelum Terdakwa sempat keluar Terdakwa langsung didatangi oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung yang kemudian Terdakwa diamankan oleh Tim, selanjutnya Tim menanyakan terkait kepemilikan paket tersebut dan Terdakwa menjawab bahwa paket tersebut adalah milik Terdakwa yang pada saat itu disuruh oleh Saksi WATIMURI JUAN untuk mengambilnya.
  • Bahwa pada tanggal 03 April 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di Kos Terdakwa Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Terdakwa menjual dan menyerahkan obat keras kepada Saksi JUAN WATIMURI sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga sejumlah Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa juga menjual dan menyerahkan obat keras kepada Saksi OKSIVARD RIVAN RIVALDI DAMULA Alias ALDI pada tanggal 03 April 2026 sekitar pukul 21.00 WITA di Kos Terdakwa Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir dengan harga sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengakui mendapatkan obat keras tersebut melalui aplikasi TIKTOK SHOP dengan nama toko ”Serba 69”, kemudian Terdakwa langsung memesan barang obat keras tersebut total sebanyak 2 kali transaksi dengan sistem pembayaran keseluruhan pemesanan menggunakan sistem COD (Cash on Delivery), pertama pada tanggal 30 Maret 2026 dengan jumlah pesanan 1 Paket sebanyak 300 (tiga ratus) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl seharga Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), namun dari pemesanan sebanyak 300 (tiga ratus) butir obat keras tersebut Terdakwa hanya menerima sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) butir obat keras di mana obat tersebut telah habis terjual kepada Saksi JUAN WATIMURI sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dan juga Saksi OKSIVARD RIVAN RIVALDI DAMULA Alias ALDI sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir obat keras, kedua pada tanggal 31 Maret 2026 Terdakwa memesan secara bersama-sama dengan Saksi WATIMURI JUAN dengan jumlah 300 (tiga ratus) butir obat keras jenis Trihexiphenidyl seharga Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) di mana barang tersebut belum sempat diedarkan oleh Terdakwa karena Terdakwa telah terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekitar jam 13.00 WITA di Kel. Girian Weru Satu, Kec. Girian, Kota Bitung tepatnya di kantor Jasa Pengiriman J&T, adapun barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 300 (tiga ratus) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy A20 Warna Merah.
  • Bahwa Terdakwa mendapat total keuntungan sebesar Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan obat keras jenis trihexiphenidyl tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No. Lab:199/NOF/2026 tanggal 30 April 2026, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop berwarna putih berlabel barang bukti yang berisikan 5 (lima) tablet warna kuning dengan logo “Y” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7715 gram, diberi nomor barang bukti 147/2026/NF yang disita dari REYNALDI RAHMAN Alias ENAL, yang dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputera, S.Si. dan Fabio Diego Fransesco Wowor, S.Si. sebagai pemeriksa. dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl.
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Trihexyphenidyl tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

Perbuatan Terdakwa REYNALDI RAHMAN Alias ENAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jontco Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya