Petitum Permohonan |
PETITUM.
Berdasarkan uraian-uraian yang telah PEMOHON uraikan diatas, dengan ini kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bitung Cq Yang Mulia Hakim Praperadilan yang memeriksa Permohonan Praperadilan ini, agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan, menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan, tindakan TERMOHON I menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON I yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON I;
4. Memerintahkan kepada Termohon I untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/66/VII/2021/Sulut/Res Bitung tertanggal 29 Juli 2021;
5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Memerintahkan kepada TERMOHON I dan TERMOHON II untuk tunduk pada Putusan;
7. Menghukum TERMOHON I untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
A T A U
Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan di Pengadilan Negeri Bitung yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |