| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 181/Pid.B/2025/PN Bit | 1.FENY ALVIONITA, S.H., M.H. 2.HEIDY GASPERSZ, S.H., M.H. |
ARHAM LAKUE | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 181/Pid.B/2025/PN Bit | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3786/P.1.14/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | Primair: ------------Bahwa Terdakwa ARHAM LAKUE alias IQBAL pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 26 November 2024, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan November tahun 2024, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Kel. Manembo-Nembo Tengah Kec. Matuari Kota Bitung, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------- ------------Bahwa Terdakwa ARHAM LAKUE alias IQBAL pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal Terdakwa sebagai Collector/Kolektor di PT. Hasjrat Multifinance (HMF) Cabang Bitung yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan penagihan kepada konsumen/nasabah yang menunggak selama 30 sampai 60 hari sedang menjalankan pekerjaannya yaitu melakukan penagihan kepada 8 konsumen/nasabah sebagai berikut:
------------Bahwa cara Terdakwa melakukan penagihan adalah Terdakwa dibekali oleh HP yang di dalamnya terinstal aplikasi E-MOBILE, dimana Terdakwa ketika akan menerima dana angsuran dari konsumen/nasabah, Terdakwa akan terlebih dahulu menginput identitas konsumen/nasabah yang akan melakukan pembayaran angsuran sehingga akan tampil nominal angsuran yang harus dibayar oleh konsumen/nasabah pada aplikasi dan juga akan muncul tombol “print” pada aplikasi. Apabila konsumen/nasabah melakukan pembayaran angsuran maka Terdakwa akan menghubungkan HP dengan alat bernama THERMAL melalui bluetooth dan kemudian Terdakwa akan menekan tombol print pada aplikasi sehingga akan ter-print kwitansi pembayaran lewat alat THERMAL tersebut yang akan diserahkan kepada konsumen/nasabah sebagai bukti telah melakukan pembayaran. Setelah itu pada aplikasi E-MOBILE akan muncul tombol upload, dan Terdakwa harus mengklik tombol upload tersebut agar informasi pembayaran angsuran tersebut masuk ke sistem E-MF (E-Multifinace) berupa nama penagih, nomor kontrak, nama langganan atau nama konsumen yang membayar, tanggal penagihan, angsuran, jumlah tunggakan, tanggal jatuh tempo, cetak proforma, jumlah angsuran, jumlah denda, untuk pembayaran, status proforma “tertagih”, dan jumlah diterima.------------------------------------------------------------------------------------------- ------------Bahwa jumlah total dari penagihan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada 8 (delapan) orang konsumen/nasabah tersebut adalah kurang lebih sebesar Rp. 18.797.650,- (delapan belas juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah, yang mana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Collector/Kolektor di PT. Hasjrat Multifinance (HMF) Bitung, uang hasil penagihan tersebut haruslah Terdakwa serahkan kepada kasir di Kantor Hasjrat Multifinance (HMF) Bitung, namun Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penagihan tersebut ke kasir di Kantor Hasjrat Multifinance (HMF) melainkan Terdakwa menggunakan uang hasil penagihan tersebut untuk keperluan pribadi Terdakwa yakni untuk membayar hutang.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------Bahwa kemudian saksi YANIS B. LALIRAH selaku SPV. Collection di PT. Hasjrat Multifinance (HMF) Bitung pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sedang melakukan tracking pada sistem perusahaan untuk mengetahui inputan yang tertagih namun belum disetorkan oleh kolektor, dan saat itulah saksi mengetahui bahwa sudah ada konsumen/nasabah yang membayar angsuran kepada Terdakwa namun hasil penagihan angsuran tersebut tidak disetorkan ke kantor oleh Terdakwa.-------------------------------- -----------Bahwa untuk sistem tracking pada perusahaan adalah E-MF (E-Multifinance), pada sistem tersebut terdapat beberapa kolom, jika Terdakwa sudah menerima dana angsuran dari para konsumen/nasabah pada sistem tersebut akan terbaca pada status performa “tertagih” yang mana menandakan bahwa dana angsuran konsumen/nasabah sudah diterima oleh Terdakwa, dan hal tersebut harus dilaporkan Terdakwa kepada saksi YANIS selaku SPV. Collector, dan kemudian dana angsuran tersebut disetorkan ke kasir kantor kemudian saksi YANIS akan mengalokasikan dana tersebut pada sistem E-MF (E-Multifinance) dan data atau tabel tersebut akan hilang jika sudah dialokasikan, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa selaku Collector/Kolektor.------------------------------------------------------------------------------------------------ ----------Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Collector/Kolektor di PT. Hasjrat Multifinance (HMF) Bitung sejak bulan 20 Oktober 2023 sampai dengan bulan November 2024, dan menerima gaji bulanan kurang lebih sebesar Rp. 3.485.040,- nett berdasarkan Surat Penawaran Kerja (Employment Offering Letter) - Juru Tagih No. 386/Hasjrat Multifinance (HMF)-HRGA/BTG/PK/XI/2023 tanggal 10 November 2023 dan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 354/Hasjrat Multifinance (HMF)-HRGA/BTG/PK/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023.------------------ ----------Bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak menyetorkan hasil penagihan angsuran dari konsumen/nasabah ke kasir kantor PT. Hasjrat Multifinance (HMF) mengakibatkan PT. Hasjrat Multifinance (HMF) Bitung menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.797.650,- (delapan belas juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah).---------------------------------------------------------------------- ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.---------- Subsidiair: ------------Bahwa Terdakwa ARHAM LAKUE alias IQBAL pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 26 November 2024, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan November tahun 2024, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Kel. Manembo-Nembo Tengah Kec. Matuari Kota Bitung, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------- ------------Bahwa Terdakwa ARHAM LAKUE alias IQBAL pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal Terdakwa sebagai Collector/Kolektor di PT. Hasjrat Multifinance (HMF) Cabang Bitung yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan penagihan kepada konsumen/nasabah yang menunggak selama 30 sampai 60 hari sedang menjalankan pekerjaannya yaitu melakukan penagihan kepada 8 konsumen/nasabah sebagai berikut:
------------Bahwa cara Terdakwa melakukan penagihan adalah Terdakwa dibekali oleh HP yang di dalamnya terinstal aplikasi E-MOBILE, dimana Terdakwa ketika akan menerima dana angsuran dari konsumen/nasabah, Terdakwa akan terlebih dahulu menginput identitas konsumen/nasabah yang akan melakukan pembayaran angsuran sehingga akan tampil nominal angsuran yang harus dibayar oleh konsumen/nasabah pada aplikasi dan juga akan muncul tombol “print” pada aplikasi. Apabila konsumen/nasabah melakukan pembayaran angsuran maka Terdakwa akan menghubungkan HP dengan alat bernama THERMAL melalui bluetooth dan kemudian Terdakwa akan menekan tombol print pada aplikasi sehingga akan ter-print kwitansi pembayaran lewat alat THERMAL tersebut yang akan diserahkan kepada konsumen/nasabah sebagai bukti telah melakukan pembayaran. Setelah itu pada aplikasi E-MOBILE akan muncul tombol upload, dan Terdakwa harus mengklik tombol upload tersebut agar informasi pembayaran angsuran tersebut masuk ke sistem E-MF (E-Multifinace) berupa nama penagih, nomor kontrak, nama langganan atau nama konsumen yang membayar, tanggal penagihan, angsuran, jumlah tunggakan, tanggal jatuh tempo, cetak proforma, jumlah angsuran, jumlah denda, untuk pembayaran, status proforma “tertagih”, dan jumlah diterima.------------------------------------------------------------------------------------------- ------------Bahwa jumlah total dari penagihan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada 8 (delapan) orang konsumen/nasabah tersebut adalah kurang lebih sebesar Rp. 18.797.650,- (delapan belas juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah, yang mana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Collector/Kolektor di PT. Hasjrat Multifinance (HMF) Bitung, uang hasil penagihan tersebut haruslah Terdakwa serahkan kepada kasir di Kantor Hasjrat Multifinance (HMF) Bitung, namun Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penagihan tersebut ke kasir di Kantor Hasjrat Multifinance (HMF) melainkan Terdakwa menggunakan uang hasil penagihan tersebut untuk keperluan pribadi Terdakwa yakni untuk membayar hutang.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------Bahwa kemudian saksi YANIS B. LALIRAH selaku SPV. Collection di PT. Hasjrat Multifinance (HMF) Bitung pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sedang melakukan tracking pada sistem perusahaan untuk mengetahui inputan yang tertagih namun belum disetorkan oleh kolektor, dan saat itulah saksi mengetahui bahwa sudah ada konsumen/nasabah yang membayar angsuran kepada Terdakwa namun hasil penagihan angsuran tersebut tidak disetorkan ke kantor oleh Terdakwa.-------------------------------- -----------Bahwa untuk sistem tracking pada perusahaan adalah E-MF (E-Multifinance), pada sistem tersebut terdapat beberapa kolom, jika Terdakwa sudah menerima dana angsuran dari para konsumen/nasabah pada sistem tersebut akan terbaca pada status performa “tertagih” yang mana menandakan bahwa dana angsuran konsumen/nasabah sudah diterima oleh Terdakwa, dan hal tersebut harus dilaporkan Terdakwa kepada saksi YANIS selaku SPV. Collector, dan kemudian dana angsuran tersebut disetorkan ke kasir kantor kemudian saksi YANIS akan mengalokasikan dana tersebut pada sistem E-MF (E-Multifinance) dan data atau tabel tersebut akan hilang jika sudah dialokasikan, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa selaku Collector/Kolektor.------------------------------------------------------------------------------------------------ ----------Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Collector/Kolektor di PT. Hasjrat Multifinance (HMF) Bitung sejak bulan 20 Oktober 2023 sampai dengan bulan November 2024, dan menerima gaji bulanan kurang lebih sebesar Rp. 3.485.040,- nett berdasarkan Surat Penawaran Kerja (Employment Offering Letter) - Juru Tagih No. 386/Hasjrat Multifinance (HMF)-HRGA/BTG/PK/XI/2023 tanggal 10 November 2023 dan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 354/Hasjrat Multifinance (HMF)-HRGA/BTG/PK/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023.------------------ ----------Bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak menyetorkan hasil penagihan angsuran dari konsumen/nasabah ke kasir kantor PT. Hasjrat Multifinance (HMF) mengakibatkan PT. Hasjrat Multifinance (HMF) Bitung menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.797.650,- (delapan belas juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah).---------------------------------------------------------------------- ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.---------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
