Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
231/Pdt.Bth/2022/PN Bit JETTY LENGKONG 1.OCTOVIUS JAHJA INSAMODRA
2.ARNOLD WULLUR
3.WULLUR HYDECKYE
Penerimaan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 231/Pdt.Bth/2022/PN Bit
Tanggal Surat Kamis, 01 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JETTY LENGKONG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CLIFT PITOY SHJETTY LENGKONG
Tergugat
NoNama
1OCTOVIUS JAHJA INSAMODRA
2ARNOLD WULLUR
3WULLUR HYDECKYE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Pelawan adalah pelawan yang benar;

 

  1. Menyatakan batal demi hukum 2 (dua) Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung yaitu :
  • Penetapan Eksekusi tanggal 6 Juni 2022 Nomor 8/Pdt.Eks/2021/PN.Bit Jo No. 341/1981/G.PN.Mdo;
  • Penetapan Eksekusi tanggal 4 November 2022 Nomor 7/Pdt.Eks/2022/PN.Bit Jo No. 341/1981/G.PN.Mdo;

 

  1. Menyatakan tidak sah eksekusi pemulihan tanggal 13 Juni 2022 terhadap Putusan Mahkamah Agung RI nomor 270 PK/Pdt/1989 jo Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2691 K/Sip/1985 jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado nomor 203/Perd/1983/PT.Mdo jo Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 341/1981/G/PN.Mdo;
  1. Menyatakan batal eksekusi pemulihan tanggal 13 Juni 2022 terhadap Putusan Mahkamah Agung RI nomor 270 PK/Pdt/1989 jo Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2691 K/Sip/1985 jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado nomor 203/Perd/1983/PT.Mdo jo Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 341/1981/G/PN.Mdo;

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa objek eksekusi pemulihan tanggal 13 Juni 2022 atas Putusan Mahkamah Agung RI nomor 270 PK/Pdt/1989 jo Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2691 K/Sip/1985 jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado nomor 203/Perd/1983/PT.Mdo jo Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 341/1981/G/ PN.Mdo, dalam hal ini 3 (tiga) bidang tanah masing-masing:
  • Kebun Kelapa di tempat yang bernama “Sagerat” Lingkungan IV RT.03, Kelurahan Manembo-Nembo (dekat tugu Jepang jalan arah marina);
  • Sawah di tempat yang bernama “Sagerat” Lingkungan IV RT.03 Kelurahan Manembo-Nembo (belakang pabrik PT Marina);
  • Kebun/Kintal di Lingkungan IV RT.01 Kelurahan Menembo-Nembo (Kompleks Perumahan Dea dekat Kompleks Perumahan Umum);

sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Eksekusi tanggal 13 Juni 2022 Nomor 8/Pdt.Eks/2021/PN.Bit Jo No. 341/1981/G.PN.Mdo dikembalikan dalam keadaan semula;

  1. Menghukum Para Terlawan untuk mengembalikan objek eksekusi,dalam hal ini 3 (tiga) bidang tanah masing-masing :
  • Kebun Kelapa di tempat yang bernama “Sagerat” Lingkungan IV RT.03, Kelurahan Manembo-Nembo (dekat tugu Jepang jalan arah marina);
  • Sawah di tempat yang bernama “Sagerat” Lingkungan IV RT.03 Kelurahan Manembo-Nembo (belakang pabrik PT Marina);
  • Kebun/Kintal di Lingkungan IV RT.01 Kelurahan Menembo-Nembo (Kompleks Perumahan Dea dekat Kompleks Perumahan Umum);

sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Eksekusi tanggal 13 Juni 2022 Nomor 8/Pdt.Eks/2021/PN.Bit Jo No. 341/1981/G.PN.Mdo dikembalikan dalam keadaan semula;

  1. Menghukum Para Terlawan dan atau orang-orang yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan atau keluar dari tanah sengketa/objek eksekusi beserta dengan barang-barangnya, kemudian diserahkan secara sukarela kepada Para Pelawan guna dipergunakan secara bebas tanpa syarat;
  1. Menghukum Para Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak