Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2025/PN Bit LOTUS SEAFOOD, INC PT. BLUE OCEAN GRACE INTERNATIONAL (BOGI) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2025/PN Bit
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LOTUS SEAFOOD, INC
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BLUE OCEAN GRACE INTERNATIONAL (BOGI)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum sah dan mengikat transfer / aliran dana  melalui MANUFACTURERS BANK atas nama PENGGUGAT yakni LOTUS SEAFOOD, INC. ke pihak TERGUGAT dengan melalui BANK MANDIRI dengan Akun USD Nomor: 150-00-1230980-1 dan SWIFT/BIC: BMRIIDJA Alamat Bank: KC Bitung 15003 atas nama TERGUGAT yakni PT. BLUE OCEAN GRACE INTERNATIONAL dengan jumlah uang sebesar $38.620,00 (Tiga puluh delapan ribu enam ratus dua puluh Dollar Amerika Serikat) di Rupiahkan sejumlah Rp.548.404.00,- (Lima ratus empat puluh delapan juta empat ratus empat ribu rupiah);
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan TERGUGAT yakni PT. BLUE OCEAN GRACE INTERNATIONAL yang tidak melakukan pengiriman ikan Tuna lions kualitas ekspor kepada PENGGUGAT yakni LOTUS SEAFOOD, INC sekalipun telah menerima uang sejumlah $38.620,00 (Tiga puluh delapan ribu enam ratus dua puluh Dollar Amerika Serikat) di Rupiahkan sejumlah Rp.548.404.00,- (Lima ratus empat puluh delapan juta empat ratus empat ribu rupiah) merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan PENGGUGAT yakni LOTUS SEAFOOD, INC;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan TERGUGAT yakni PT. BLUE OCEAN GRACE INTERNATIONAL yang tidak mengembalikan dana uang milik PENGGUGAT yakni LOTUS SEAFOOD,INC sejumlah $38.620,00 (Tiga puluh delapan ribu enam ratus dua puluh Dollar Amerika Serikat) di Rupiahkan sejumlah Rp.548.404.00,- (Lima ratus empat puluh delapan juta empat ratus empat ribu rupiah) adalah Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan PENGGUGAT yakni LOTUS SEAFOOD,INC;
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan TERGUGAT yakni PT. BLUE OCEAN GRACE INTERNATIONAL yang tidak melaksanakan pengiriman ikan Tuna lions kualitas ekspor sesuai dengan kesepakatan dan juga tidak pernah mengembalikan uang yang di terima oleh TERGUGAT yakni PT. BLUE OCEAN GRACE INTERNATIONAL, menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT yakni LOTUS SEAFOOD, INC bagi kerugian secara Materiil maupun kerugian secara Immateriil;
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan TERGUGAT yakni PT. BLUE OCEAN GRACE INTERNATIONAL menimbulkan kerugian secara materiil bagi PENGGUGAT yakni LOTUS SEAFOOD, INC :
  1. PENGGUGAT yakni LOTUS SEAFOOD, INC kehilangan uang sejumlah $38.620,00 (Tiga puluh delapan ribu enam ratus dua puluh Dollar Amerika Serikat) di Rupiahkan sejumlah Rp.548.404.00,- (Lima ratus empat puluh delapan juta empat ratus empat ribu rupiah);
  2. Kerugian secara materiil juga dialami PENGGUGAT yakni LOTUS SEAFOOD, INC karena untuk mengurus perkara ini ke Pengadilan PENGGUGAT yakni LOTUS SEAFOOD, INC harus menggunakan jasa Advokat dan untuk itu harus membayar Honor Advokat sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  1. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan TERGUGAT yakni PT. BLUE OCEAN GRACE INTERNATIONAL menimbulkan kerugian secara Immateriil bagi PENGGUGAT yakni LOTUS SEAFOOD, INC karena nama PENGGUGAT yakni LOTUS SEAFOOD, INC menjadi tercela, tercemar baik di hadapan para pelanggan dan sekaligus PENGGUGAT yakni LOTUS SEAFOOD, INC kehilangan 2 (dua) pelanggan dalam kegiatan bisnisnya sebagai perusahaan pengadaan ikan Tuna lions kualitas ekspor yang mengakibatkan kerugian sejumlah Rp. 22.121.166.000,- (Dua puluh dua miliar seratus dua puluh satu juta seratus enam puluh enam ribu rupiah), dan untuk itu TERGUGAT yakni PT. BLUE OCEAN GRACE INTERNATIONAL haruslah membayar kerugian Immateriil dengan uang sejumlah Rp. 22.121.166.000,- (Dua puluh dua miliar seratus dua puluh satu juta seratus enam puluh enam ribu rupiah);
  2. Menghukum TERGUGAT yakni PT. BLUE OCEAN GRACE INTERNATIONAL untuk segera mengembalikan dan membayar secara sekaligus dana uang milik PENGGUGAT yakni LOTUS SEAFOOD, INC yang ada pada TERGUGAT yakni PT. BLUE OCEAN GRACE INTERNATIONAL sejumlah $38.620,00 (Tiga puluh delapan ribu enam ratus dua puluh Dollar Amerika Serikat) di Rupiahkan sejumlah Rp.548.404.00,- (Lima ratus empat puluh delapan juta empat ratus empat ribu rupiah);
  3. Menghukum TERGUGAT yakni PT. BLUE OCEAN GRACE INTERNATIONAL membayar kerugian sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) uang honor Advokat, karena PENGGUGAT yakni LOTUS SEAFOOD, INC telah menggunakan jasa Advokat dalam pengurusan perkara ini;
  4. Menghukum TERGUGAT yakni PT. BLUE OCEAN GRACE INTERNATIONAL untuk membayar kerugian secara Immateriil kepada PENGGUGAT yakni LOTUS SEAFOOD, INC dengan uang sejumlah Rp. 22.121.166.000,- (Dua puluh dua miliar seratus dua puluh satu juta seratus enam puluh enam ribu rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT yakni PT. BLUE OCEAN GRACE INTERNATIONAL untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT yakni LOTUS SEAFOOD, INC sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari karena kelalaian TERGUGAT yakni PT. BLUE OCEAN GRACE INTERNATIONAL tidak melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan sah, berharga dan mengikat sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bitung;
  7. Menghukum TERGUGAT yakni PT. BLUE OCEAN GRACE INTERNATIONAL untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR :

MOHON KEADILAN (EX AEQUO ET BONO)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak