Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
145/Pdt.G/2026/PN Bit Julius Riy Oikumene Sasampe 1.TEYDENST SUMEBA
2.EVA JEANE ALUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 145/Pdt.G/2026/PN Bit
Tanggal Surat Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Julius Riy Oikumene Sasampe
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TEYDENST SUMEBA
2EVA JEANE ALUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah demi hukum Surat Perjanjian perjanjian tanggal 7 Januari 2021 dan Surat pernyataan tanggal 14 Januari 2022;
3.    Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak beritikad baik untuk mengembalikan pinjaman sebesar Rp.141.500.000 (Seratus Empat Puluh Satu Lima Ratus Ribu Rupiah) adalah perbuatan Wanprestasi.
4.    Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi pada Penggugat;
5.    Menyatakan sah dan berharga satu bidang tanah dan rumah yang terletak di Lingk V RT 13 Kel Wangurer Timur, Kec Madidir Kota Bitung, dengan luas 150M2 milik Tergugat I diserahkan pada Penggugat sebagai jaminan hutang Surat Perjanjian perjanjian tanggal 7 Januari 2021 dan Surat pernyataan tanggal 14 Januari 2022;
6.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera menyerahkan dalam keadaan kosong kepada Penggugat objek jaminan berupa :
satu bidang tanah dan rumah yang terletak di Lingk V RT 13 Kel Wangurer Timur, Kec Madidir Kota Bitung, dengan luas 150 M2 beserta surat kepemilikan yang sah seperti Sertifikat/ Akta, keterangan kepemilikan atau surat sah lainnya
atau
Menghukum Tergugat  I dan Tergugat II untuk menggantikan kerugian Materiil dan Imateriil Penggugat  dengan perincian sebagai berikut :
 perbuatan wanprestasi/ingkar janji tersebut Penggugat telah mengalami kerugian materil dan kerugian immaterial yang dirincikan sebagai berikut : 
•    Kerugian Materiil sebesar Rp. 206.300.000,- (dua ratus enam juta tiga ratus ribu rupiah)  
Dengan uraian sebagai berikut :
?    Hutang Tergugat    : Rp.141.500.000 (Seratus Empat Puluh Satu Lima Ratus Ribu Rupiah)
?    Bunga 6%/thn    : Rp. 64.800.000 ( enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah)
Kerugian Imaterial adalah pemulihan nama baik berupa permohonan maaf dari Para Tergugat yang dimuat disurat kabar harian nasional selama 1 bulan berturut-turut atau nilai uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh Juta Rupiah). 
7.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap satu bidang tanah dan rumah yang terletak di Lingk V RT 13 Kel Wangurer Timur, Kec Madidir Kota Bitung, dengan luas 150 M2;
8.    Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi dari Tergugat I dan Tergugat II;
9.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.
10.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia  Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak