| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sepenuhnya;
- Menyatakan bahwa Suami dari Pemohon, yakni :
- Suami Pemohon Alm. KOSTAN HUTAPEA telah meninggal dunia di Manado pada tanggal 24 Oktober 2009 sesuai dengan Surat Keterangan Meninggal Dunia;
- Menetapkan Pemohon sebagai orang yang berhak mengurus Penerbitan Akta Kematian atas nama Suami dari pemohon, yaitu Alm. KOSTAN HUTAPEA di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung, untuk mengeluarkan Akta Kematian atas nama nama orang Suami dari pemohon, yaitu Alm. KOSTAN HUTAPEA;
- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara;
|