| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa STIV SAWORI, pada hari Senin, tanggal 27 April 2026 sekitar pukul 04.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, tepatnya di Kompleks Tinombala, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, Terdakwa, Saksi ORAL ORTEGA MITUSALA dan beberapa orang lainnya sedang berada di Kel. Pateten Dua, Kec. Aertembaga, Kota Bitung sementara mengonsumsi minuman keras, saat itu Terdakwa dan beberapa orang ditempat tersebut sedang membahas penyerangan terhadap anak-anak muda Kampung Unyil. Pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, Terdakwa, Saksi ORAL ORTEGA MITUSALA, bersama beberapa orang lainnya menuju ke jembatan jalan tol perbatasan antara Kel. Bitung Timur dan Kel. Pateten Tiga dan melakukan penyerangan terhadap kelompok anak-anak muda dari Kampung Unyil, saat itu Terdakwa membawa senjata tajam jenis panah wayer. Selanjutnya datang beberapa Anggota Kepolisian yang sedang melakukan patroli, melihat Anggota Kepolisian Terdakwa dan beberapa teman Terdakwa langsung panik karena membawa senjata tajam, sehingga Terdakwa dan beberapa teman Terdakwa langsung melarikan diri dari tempat tersebut. Saat dalam pengejaran, Terdakwa langsung membuang senjata tajam jenis panah wayer yang dibawa Terdakwa di Kompleks Tinombala, Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Terdakwa kemudian tertangkap oleh pihak Kepolisian. Saat ditanyakan kepada Terdakwa, Terdakwa mengakui dia membawa senjata tajam jenis panah wayer namun membuangnya di teras rumah warga saat dalam pengejaran polisi. Terdakwa kemudian menunjukan tempat Terdakwa membuang senjata tajam jenis panah wayer tersebut dan saat dilakukan pencarian, panah wayer tersebut langsung ditemukan. Terdakwa dan senjata tajam kemudian langsung dibawa ke kantor Kepolisian Resor Bitung.
- Bahwa senjata tajam jenis panah wayer tersebut dengan sadar dikuasai Terdakwa dan dapat digunakan untuk menusuk seseorang dan dapat melukai bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menguasai senjata tajam tersebut, senjata tajam tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam milik Terdakwa tersebut.
Perbuatan Terdakwa STIV SAWORI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |