Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
11/Pid.Sus-PRK/2024/PN Bit | NURUL DEWINTA, S.H. | REX CASTANIARES DIAZ | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pid.Sus-PRK/2024/PN Bit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-732/P.1.14/Eku.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | KESATU : Bahwa ia Terdakwa REX CASTANIARES DIAZ pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar jam 04.01 wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2024 bertempat di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi berdasarkan Peta Laut No. 356A Laut Sulawesi perairan kepulauan Sangihe Talaud Marore, dengan titik koordinat 040 40’ 670” LU - 1240 25’ 960” BT, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja di wilayah pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1)” ATAU KEDUA : Bahwa ia Terdakwa Unihk alias Papa Rio bersama dengan saksi Rusli alias Papa Baya, dan saksi Suadin alias Papa Amel (dalam berkas perkara terpisah /splitzing) pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 pukul 08.48 wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2023 bertempat di perairan sekitar Pulau Kokoila Kec.Menui Kepulauan, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah pada posisi koordinat pada Koordinat 03 27 348 LS - 1220 55 545 BT atau WPP-NRI 714 Perairan Laut Banda, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Turut Serta Melakukan Perbuatan dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 9” |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |