Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2025/PN Bit Gina Laura Manopo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Gina Laura Manopo
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Faridaziah Syahrain SHGina Laura Manopo
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali terhadap anaknya yang masih dibawah umur bernama:
  1. ANGEL MARCHIA GONI berjenis kelamin perempuan lahir di Kotamobagu tanggal 07 Februari 2008
  2. EUGENE ELIJAH GONI berjenis kelamin laki-laki lahir di Kotamobagu tanggal 06 Agustus 2015
  3. EBENEZER ELYON GONI berjenis kelamin laki-laki lahir di Kotamobagu tanggal 09 September 2021
  4. Menetapkan Pemohon sebagai wali terhadap anak pemohon yang masih dibawah umur tersebut diatas, bertindak untuk diri sendiri dan atas nama anak tersebut untuk melakukan Jual/Beli tanah Sertifikat Hak Milik Tanah No… yang terletak di Kelurahan
  5. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.

Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak