Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Bth/2025/PN Bit PT Laut Biru Seafood 1.PT BINA NUSA MANDIRI PERTIWI CABANG BITUNG
2.PT SIG ASIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 14/Pdt.Bth/2025/PN Bit
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Laut Biru Seafood
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BINA NUSA MANDIRI PERTIWI CABANG BITUNG
2PT SIG ASIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PT Laut Biru Seafood (Pelawan) sebagai pelawan yang benar dan beritikad baik;
  3. Menyatakan Penetapan Eksekusi terhadap Objek Eksekusi adalah batal demi hukum;
  4. Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Terlawan I dan/atau Terlawan II;
  5. Memerintahkan Turut Terlawan tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Namun,  apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka demi keadilan dan peradilan yang baik, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak