| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Para Pemohon sebagai orang tua sah dari seorang anak, yakni anak yang bernama JIBRIL JOZAN GEVARIEL MARALENDING, berjenis kelamin Laki-laki, yang lahir di Tomohon pada tanggal 06 Juli 2022, sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 7172-LT-24012023-0001;
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanĀ Sipil Kota Bitung untuk melakukan pengesahan anak guna dilakukan Pencatatan pada Register akta pengesahan anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak bernama JIBRIL JOZAN GEVARIEL MARALENDING, anak ke satu laki-laki dari Ayah JOHANTO MARALENDING dan ibu CLAUDIA NATALIA MERRY ROMPIS.
- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Para Pemohon.
|