Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
198/Pdt.P/2024/PN Bit MUHAMAD ARDIANSYAH RAHMOLA RIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 198/Pdt.P/2024/PN Bit
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMAD ARDIANSYAH RAHMOLA RIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Faridaziah Syahrain SHMUHAMAD ARDIANSYAH RAHMOLA RIANTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.  
  2. Menetapkan dan Memberikan izin kepada Pemohon untuk Merubah nama pada Akta Kelahiran Nomor 382/Disp/Btg/2008 yaitu Muhammad Ardiansyah Rahmola Riyanto dan Kartu Tanda Penduduk Nomor 7172061205040002 yaitu Muhamad Ardiansyah Rahmola Rianto mengikuti Ijazah Pemohon Nomor DN-17/M-SMA/K13/0008686 yaitu Muh.Ardiansyah Rahmola Riyanto.
  3. Menetapkan dan Memberikan Izin kepada Pemohon untuk Merubah Nama Ibu pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor 382/Disp/Btg/2008 yang sebelumnya Siti Andriani Rahmola Menjadi Siti Andriani mengikuti Akta Kelahiran Ibu Pemohon nomor 92/Disp/Mhs/1995.
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini untuk melakukan Perubahan nama pada Akta Kelahiran Nomor 382/Disp/Btg/2008 yaitu Muhammad Ardiansyah Rahmola Riyanto dan Kartu Tanda Penduduk Nomor 7172061205040002 yaitu Muhamad Ardiansyah Rahmola Rianto mengikuti Ijazah Pemohon Nomor DN-17/M-SMA/K13/0008686 yaitu Muh.Ardiansyah Rahmola Riyanto dan Melakukan Perubahan nama Ibu pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor 382/Disp/Btg/2008 yang sebelumnya Siti Andriani Rahmola Menjadi Siti Andriani mengikuti Akta Kelahiran Ibu Pemohon nomor 92/Disp/Mhs/1995.

Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Permohonan inI

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak