Dakwaan |
PERTAMA:
-----Bahwa Terdakwa EDILBERTO BISANTA SAPLAD selaku Fishing master (ahli penangkapan ikan) Kapal FV. PRINCESS JANICE – 168 bersama dengan SALDY CARBONILLA CUENCA selaku Nakhoda Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168 (berkas terpisah/splitzing) pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 21.15 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Perairan WPP NRI 717 ZEE Indonesia Samudera Pasifik, pada koordinat 03° 44.283’ LU - 136° 03.915’ BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera asing yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha untuk melakukan Penangkapan Ikan selama berada di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia tidak menyimpan alat Penangkapan lkan di dalam palka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)”, yang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa Terdakwa EDILBERTO BISANTA SAPLAD selaku Fishing master (ahli penangkapan ikan) yaitu awak kapal yang bertugas untuk melakukan penangkapan ikan, mulai dari pencarian ikan, pembentukan lokasi penangkapan ikan sampai proses penangkapan ikan pada Kapal FV. PRINCESS JANICE – 168 bersama-sama saksi SALDY CARBONILLA CUENCA selaku Nakhoda Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168 yang bertanggung jawab terkait dengan operasional kapal termasuk navigasi alur pelayaran (berkas terpisah/splitzing) pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal saat Terdakwa selaku Fishing master (ahli penangkapan ikan)Kapal FV. PRINCESS JANICE – 168 berangkat dari Dermaga Perusahaan Dupalco, General Santos Filipina pada tanggal 11 Agustus 2025 sekitar jam 14.15 (UTC-8) menuju wilayah perairan Papua Nugini melewati perairan Filipina, Perairan Indonesia, Perairan Palau, Perairan Internasional, dimana rute pelayaran tersebut ditentukan oleh Terdakwa selaku Nakhoda Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168 ditangkap oleh KP ORCA 06 yang sedang melakukan patroli pengawasan SDKP di Perairan WPP NRI 717 ZEEI Samudera Pasifik, Kapal KP. ORCA mendeteksi kapal Terdakwa dan langsung melakukan pemeriksaan pada koordinat 03° 44. 283’LU - 136° 03.915 BT yang saat itu disaksikan oleh seluru ABK dan Nahkoda kapal bahwa Kapal Terdakwa telah berada di dalam wilayah ZEE Indonesia Samudera Pasifik yang mana pada lokasi tersebut terdapat rumpon Filipina. ----------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan Terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen prizinan berusaha dari pemerintah Republik Indonesia padahal pada saat dilakukan penangkapan Alat Penangkap Ikan Purse Seine tidak berada di dalam palka melainkan berada di burita kapal yang dalam sewaktu-waktu siap digunakan untuk operasional penangkapan ikan dan kondisi bump power block dalam keadaan terbuka yang secara Teknik penangkapan menandakan situasi bump power block dipersiapkan untuk melakukan penangkapan ikan. Kondisi lampu Kapal FV. Princess Janice – 168 dalam keadaan menyala.;---------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168 adalah kapal berbendera Filipina, buatan Tahun 1981 dengan bobot mati kurang lebih 754 GT dan nama panggilan DYUW pemilik TSP Live Stock dan Development Corp dengan alamat di Cabu, Bawing General Santos City, Philipina jenis kapal penangkap ikan dengan alat tangkap purse sein warna putih biru, panjang 45,60 meter lebar 11,00 meter, kedalaman 7,92 meter, merk mesin General Motors serial 74032-1.;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa berdasarkan data Vessel Monitoring System (VMS) Papua New Guinea pada peta Global Fishing Watch (GFW) pada tanggal 13 Agustus 2025 kapal bergerak dengan kecepatan rendah pada koordinat 134, 38 BT, 4,62 LU kemudian pada tanggal 14 Agustus 2025 kapal berada di lokasi tempat kapal ditangkap oleh PSDKP KPP di WPPNRI 717 Samudera Pasifik utara Papua dengan kondisi Alat Penangkap Ikan tidak berada di dalam palka melainkan berada di buritan kapal yang dalam kondisi sewaktu-waktu dapat digunakan untuk operasional penangkapan ikan dan kondisi bump power block dalam keadaan terbuka, yang secara teknik penangkapan menandakan situasi bump power block dipersiapkan untuk melakukan penangkapan ikan.-------------------------------------
-----------Bahwa Automatic Identification System (AIS) yang terpasang pada kapal FV. Princess Janice – 168 dalam kondisi tidak aktif selama beberapa tahun terakhir sehingga untuk melakukan Analisa spasial pergerakan kapal FV Princess Janice – 168 tidak dapat dilakukan menggunakan sumber data tracking VMS yang terpasang diatas kapal FV. Princess Janice – 168. Kapal yang tidak menyalakan AIS dalam rentang waktu yang lama adalah sebuah aksi untuk menghindari deteksi dan menutupi kegiatan illegal di laut.-------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional Negara Republik Indonesia, kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki perizinan berusaha perikanan dari pemerintah Indonesia, Ketika memasuki wilayah periairan Indonesia / wilayah pengelolaan perikanan Indonesia waib menyimpan alat penangkap ikan di dalam Palka yang mana ketentuan tersebut juga diketahui oleh Terdakwa selaku Fishing master (ahli penangkapan ikan)Kapal FV. Princess Janice – 168.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Jo. Pasal 38 ayat (1) Paragraph 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Pasal 27 Angka 32 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP---------------------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------------
KEDUA:
-----Bahwa Terdakwa EDILBERTO BISANTA SAPLAD selaku Fishing master (ahli penangkapan ikan)Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168bersama dengan SALDY CARBONILLA CUENCA selaku Nakhoda Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168 (berkas terpisah/splitzing) pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 21.15 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Perairan WPP NRI 717 ZEE Indonesia Samudera Pasifik, pada koordinat 03° 44.283’ LU - 136° 03.915’ BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, yang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------
---------- Bahwa Terdakwa EDILBERTO BISANTA SAPLAD selaku Fishing master (ahli penangkapan ikan) yaitu awak kapal yang bertugas untuk melakukan penangkapan ikan, mulai dari pencarian ikan, pembentukan lokasi penangkapan ikan sampai proses penangkapan ikan pada Kapal FV. PRINCESS JANICE – 168 bersama-sama saksi SALDY CARBONILLA CUENCA selaku Nakhoda Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168 yang bertanggung jawab terkait dengan operasional kapal termasuk navigasi alur pelayaran (berkas terpisah/splitzing) pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal saat Terdakwa selaku Fishing master (ahli penangkapan ikan)Kapal FV. PRINCESS JANICE – 168 berangkat dari Dermaga Perusahaan Dupalco, General Santos Filipina pada tanggal 11 Agustus 2025 sekitar jam 14.15 (UTC-8) menuju wilayah perairan Papua Nugini melewati perairan Filipina, Perairan Indonesia, Perairan Palau, Perairan Internasional, dimana rute pelayaran tersebut ditentukan oleh Terdakwa selaku Nakhoda Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168 ditangkap oleh KP ORCA 06 yang sedang melakukan patroli pengawasan SDKP di Perairan WPP NRI 717 ZEEI Samudera Pasifik, Kapal KP. ORCA mendeteksi kapal Terdakwa dan langsung melakukan pemeriksaan pada koordinat 03° 44. 283’LU - 136° 03.915 BT yang saat itu disaksikan oleh seluru ABK dan Nahkoda kapal bahwa Kapal Terdakwa telah berada di dalam wilayah ZEE Indonesia Samudera Pasifik yang mana pada lokasi tersebut terdapat rumpon Filipina. ----------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Kapal FV. PRINCESS JANICE - 168 adalah kapal berbendera Filipina, buatan Tahun 1981 dengan bobot mati kurang lebih 754 GT dan nama panggilan DYUW pemilik TSP Live Stock dan Development Corp dengan alamat di Cabu, Bawing General Santos City, Philipina jenis kapal penangkap ikan dengan alat tangkap purse sein warna putih biru, panjang 45,60 meter lebar 11,00 meter, kedalaman 7,92 meter, merk mesin General Motors serial 74032-1.;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Automatic Identification System (AIS) yang terpasang pada kapal FV. Princess Janice – 168 dalam kondisi tidak aktif selama beberapa tahun terakhir sehingga untuk melakukan Analisa spasial pergerakan kapal FV Princess Janice – 168 tidak dapat dilakukan menggunakan sumber data tracking VMS yang terpasang diatas kapal FV. Princess Janice – 168. Kapal yang tidak menyalakan AIS dalam rentang waktu yang lama adalah sebuah aksi untuk menghindari deteksi dan menutupi kegiatan illegal di laut.-------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan Terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen prizinan berusaha dari pemerintah Republik Indonesia padahal pada saat dilakukan penangkapan Alat Penangkap Ikan Purse Seine tidak berada di dalam palka melainkan berada di burita kapal yang dalam sewaktu-waktu siap digunakan untuk operasional penangkapan ikan dan kondisi bump power block dalam keadaan terbuka yang secara Teknik penangkapan menandakan situasi bump power block dipersiapkan untuk melakukan penangkapan ikan. Kondisi lampu Kapal FV. Princess Janice – 168 dalam keadaan menyala. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional Negara Republik Indonesia, kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki perizinan berusaha perikanan dari pemerintah Indonesia, Ketika memasuki wilayah periairan Indonesia / wilayah pengelolaan perikanan Indonesia waib menyimpan alat penangkap ikan di dalam Palka yang mana ketentuan tersebut juga diketahui oleh Terdakwa selaku Fishing master (ahli penangkapan ikan)Kapal FV. Princess Janice – 168.---------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 92 Jo pasal 26 Ayat (1) Paragraph 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Pasal 27 Angka 26 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |