1. Mengabulkan seluruh permohonan para pemohon
2. Menyatakan dan mengesahkan anak Perempuan yang bernama ALBICELESTE KAWANGUNG yang sebelumnya anak Perempuan dari Ibu SUNARTIE MARISA WOWOR menjadi anak Perempuan Ayah RICKY EVENDI KAWANGUNG dan Ibu SUNARTIE MARISA WOWOR;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bitung untuk memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini untuk melakukan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran Anak ALBICELESTE KAWANGUNG yang sebelumnya anak seorang ibu SUNARTIE MARISA WOWOR menjadi anak Perempuan dari dari Ayah RICKY EVENDI KAWANGUNG dan Ibu SUNARTIE MARISA WOWOR dan dokumen pendukung lainnya;
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bitung untuk memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung agar bisa mencatatkan terkait Akta Kelahiran dari anak ALBICELESTE KAWANGUNG menjadi anak dari Ayah RICKY EVENDI KAWANGUNG dan Ibu SUNARTIE MARISA WOWOR dan dokumen pendukung lainnya
5. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
|