| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara | 
| 157/Pid.Sus/2025/PN Bit | 1.FENY ALVIONITA, S.H., M.H. 2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H. | LEO SUWANDI KALARE | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 157/Pid.Sus/2025/PN Bit | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3040/P.1.14/Eku.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum | 
 | ||||||
| Terdakwa | 
 | ||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | ------------Bahwa Terdakwa LEO SUWANDI KALARE pada hari Minggu tanggal 13 bulan Juli 2025 sekitar pukul 11.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan Juli tahun 2025, bertempat di Gedung Royal Shot Biliard Kel. Winenet Satu, Kec. Aertembaga, Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------- -------------------Bahwa Terdakwa LEO SUWANDI KALARE berdasarkan waktu dan tempat yang disebutkan di atas Terdakwa LEO SUWANDI KALARE awalnya pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam yang disimpannya yakni sebilah pisau badik yang terbuat dari besi biasa yang satu sisi bagian bawah agak tajam, ujungnya agak runcing, gagang dililit menggunakan solasi ban warna hitam kemudian senjata tersebut Terdakwa bawa dan selipkan di pinggang sebelah kiri kemudian saat Terdakwa dan kelompoknya mendatangi Royal Shoot Billiard untuk mencari lelaki BRANDON. Setibanya di lokasi, kelompok lelaki BRANDON telah bersiap di dalam Gedung dengan senjata tajam berupa pisau, panah wayer, senjata angin dan tombak. Rombongan kelompok dari Terdakwa pun masuk sambil mencabut pisau yang dibawa oleh mereka masing-masing hingga akhirnya terjadi bentrokan sengit di dalam tempat biliar tersebut. Dalam kejadian itu, satu orang dari kelompok Tandurusa meninggal dunia akibat terkena panah wayer di bagian leher sementara dua orang lainnya mengalami luka-luka. Polisi yang tiba di lokasi setelah menerima laporan masyarakat mendapati bahwa kedua kelompok sudah melarikan diri karena pihak kepolisian datang pada saat itu, Terdakwa kemudian melarikan diri dan membuang senjata tajamnya dengan cara melemparkan pisau badiknya di sekitar tempat kejadian.-------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa Terdakwa dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang menguasai senjata penikam atau pisau penusuk, berupa sebilah pisau badik yang terbuat dari besi biasa yang satu sisi bagian bawah agak tajam, ujungnya agak runcing, gagang dililit menggunakan solasi ban warna hitam dimana senjata tersebut dibawa oleh Terdaakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan serta bukan diperuntukkan sebagai barang antic atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam yang dibawa Terdakwa tersebut.----------- 
 ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. UU No.1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua UU Darurat dan Semua PERPPU yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 menjadi UU.-------------------------------------------------------------------------------------------- | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
 
	